JATIMPOS.CO//SURABAYA- Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas audiensi pedagang unggas yang menyuarakan kekhawatiran atas rencana pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) oleh Perseroda Pasar Surya. Rapat dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, Selasa (14/4/2026), dihadiri perwakilan DKPP, Bagian Perekonomian, serta para pedagang dari sejumlah pasar, seperti Pecindilan, Keputran Selatan, Wonokromo, Pucang, Genteng, hingga Babatan.

Dalam forum tersebut, Fauzi, pedagang Pasar Pecindilan, menegaskan bahwa pedagang pada dasarnya tidak menolak penataan, namun meminta kebijakan yang diambil mempertimbangkan kondisi riil. Ia menilai masih ada ruang tanpa harus memindahkan pedagang jauh dari basis mereka. “Kalau direlokasi ke wilayah yang berbeda, harus cari pelanggan baru tidak mudah,” ujarnya.

Fauzi mengusulkan agar pemerintah mendata jumlah pedagang dan kebutuhan pemotongan unggas. Ia mendukung sentralisasi pemotongan unggas untuk ayam negeri, namun menilai ayam kampung memiliki karakteristik berbeda karena pembeli biasanya memilih langsung sebelum disembelih.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menekankan pentingnya solusi komprehensif yang tidak hanya fokus pembangunan fisik. “Tolong pihak Pasar Surya agar mempertimbangkan akses, transportasi, serta aktivitas ekonomi pedagang. Karena pasar tradisional memiliki karakter sebagai pasar campuran, sehingga kebijakan harus disusun secara realistis agar tidak mematikan usaha kecil”, kata Baktiono.

Dari sisi eksekutif, Kabag Perekonomian dan SDA Pemkot Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengungkapkan bahwa pembangunan RPU membutuhkan investasi besar, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang nilainya bisa mencapai Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan RPU harus dilakukan secara terencana dan terintegrasi.

Kabid Peternakan DKPP, Yudi Eko Handono, menambahkan pemotongan di RPU bertujuan memastikan standar keamanan pangan, kesehatan, dan kehalalan. Di RPU, setiap unggas akan diperiksa dokter hewan memastikan bebas penyakit serta diproses sesuai standar.

Direktur Utama Perseroda Pasar Surya, Agus Priyo, memastikan pedagang tetap dapat berjualan di pasar, hanya saja proses pemotongan akan dialihkan ke RPU. Bahkan, para jagal yang selama ini bekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan operasional RPU.

Menutup RDP, Ketua Komisi B menegaskan sesuai ketentuan, pasar tidak diperbolehkan menjadi lokasi penyembelihan unggas. Seluruh proses pemotongan dilakukan di RPU dilengkapi fasilitas IPAL dan sertifikasi halal. “Pedagang tetap boleh berjualan di pasar, tapi tidak boleh menyembelih. Ini demi kesehatan lingkungan,” pungkas Faridz.

Rapat ini menegaskan bahwa penataan perdagangan unggas di Surabaya bertujuan menciptakan sistem yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Aspirasi pedagang terkait lokasi, pasar, dan keberlangsungan usaha menjadi perhatian penting. Dewan memastikan kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penataan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi pedagang kecil tanpa menimbulkan dampak negatif baru. (fred)