JATIMPOS.CO/SURABAYA - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengakomodasi aspirasi warga terkait rencana perluasan boezem di kawasan Simomulyo Baru yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Lurah Simomulyo Baru, perwakilan RT/RW setempat.

Dalam forum tersebut, aspirasi warga disampaikan melalui surat dari Haris Prasetyo, warga yang rumahnya berstatus lahan IPT.  Surat tersebut dibacakan dalam rapat sebagai bentuk penyampaian kegelisahan warga yang terdampak rencana pembangunan boezem.

Melalui suratnya, Haris meminta para pemangku kebijakan sudi menempatkan diri pada posisi warga yang rumahnya terancam tergusur. Ia menyampaikan bahwa rumah yang ditempatinya bersama keluarga telah berdiri sejak1985. Karena itu, rencana penggusuran menjadi kekhawatiran besar bagi mereka.

Ia juga mempertanyakan apakah sudah ada kajian menyeluruh terhadap kondisi saluran air di wilayah tersebut sebelum memutuskan perluasan boezem. Menurutnya, langkah perbaikan dan perawatan saluran gorong-gorong maupun sungai secara rutin mungkin dapat menjadi solusi alternatif tanpa harus menggusur puluhan rumah warga.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Infrastruktur Wilayah DSDABM Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, menjelaskan bahwa pembangunan boezem baru memang dibutuhkan berdasarkan kajian teknis. Menurutnya, kondisi topografi di kawasan hulu saluran membuat aliran air sangat deras ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.

Ia menyebutkan bahwa aliran dari wilayah Kupang Baru, Kupang Jaya hingga kawasan di sekitar Pasar modern Darmo Permai bermuara pada saluran yang kapasitasnya kurang optimal. “Boezem yang lama secara kapasitas sudah tidak mampu menampung derasnya debit air ketika curah hujan tinggi, sehingga diperlukan boezem baru untuk mengurangi risiko banjir,” jelas Windo.

Sementara itu, Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widyawati, memastikan bahwa jika proyek tersebut berdampak pada bangunan warga, maka proses penilaian ganti rugi akan dilakukan secara profesional. Penilaian terhadap bangunan akan dilakukan oleh tim appraisal independen yang memiliki standar penilaian tersendiri.

Menurutnya, tim appraisal akan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk menilai kondisi bangunan, lokasi, serta berbagai aspek lainnya sebelum menentukan nilai ganti rugi yang layak.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Juliana Eva Wati, menekankan pentingnya mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Ia mengusulkan agar DPRD, pemerintah kota, dan warga melakukan survei lapangan bersama untuk melihat langsung kondisi wilayah yang direncanakan menjadi lokasi boezem.

“Kalau bisa kita survei bersama-sama agar kita benar-benar mengetahui kondisi di lapangan dan mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Menutup rapat tersebut, Ketua Komisi C Eri Irawan menyampaikan bahwa DPRD akan meminta pemaparan yang lebih komprehensif dari pemerintah kota terkait rencana perluasan boezem, termasuk membuka opsi dilakukannya kunjungan lapangan bersama untuk memastikan keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan warga sekaligus kebutuhan penanganan banjir di kawasan tersebut.(fred).