JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (27/11/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono. Seluruh fraksi sebelumnya telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui revisi regulasi tersebut.
Blegur menyampaikan, usul, catatan, dan harapan dari masing-masing fraksi yang disampaikan dalam pendapat akhir diminta untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Semua saran, masukkan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dalam pendapat akhir fraksi agar segera ditindaklanjuti," ujar Blegur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa perubahan Perda PDRD ini merupakan inisiatif dari Pemprov Jatim.
Ia menyebut, persetujuan DPRD menjadi dasar penetapan Raperda tersebut menjadi Perda. Revisi ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Khofifah memaparkan, ada beberapa substansi penting yang disesuaikan. Pada sisi pajak daerah, perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 sekaligus menyesuaikan dengan kondisi perekonomian daerah agar skema pajak dan retribusi lebih adil, efektif, dan selaras dengan kebutuhan Jawa Timur.
Salah satu poin krusial adalah penyesuaian terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), MBLB bukan merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, melainkan menjadi kewenangan kabupaten/kota sebagaimana diatur pada ayat berikutnya.
“Oleh karena itu, pengaturan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tidak tepat, sehingga perlu diubah," jelasnya.
Di bidang retribusi daerah, dilakukan peninjauan ulang tarif sekaligus penambahan objek retribusi tertentu. Tujuannya, agar objek dan tarif retribusi mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, sekaligus membuka ruang optimalisasi potensi PAD.
Perdebatan juga mengemuka terkait rencana kebijakan Pajak Alat Berat (PAB). Semula, Pemprov Jatim mengusulkan untuk tidak memungut PAB mulai 2025 karena dinilai kurang potensial.
Namun, setelah pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, disepakati bahwa jenis pajak tersebut tidak dihapus, melainkan penarikannya ditunda hingga tahun 2029.
Masa penundaan hingga 2029 itu akan digunakan untuk melakukan pendataan dan pemutakhiran objek PAB. Jika hasil pendataan menunjukkan potensi signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah, pemungutan PAB dimungkinkan untuk dimulai sebelum 2029, dengan dasar penetapan melalui keputusan gubernur.
"Namun demikian, apabila setelah tahun 2029 Objek PAB masih belum menunjukkan potensi yang memadai, maka pemungutan PAB dapat dipertimbangkan untuk dihentikan melalui perubahan Peraturan Daerah sebagaimana mestinya," pungkas Khofifah.(zen)