JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi PKB DPRD Jawa Timur melalui juru bicara Yoyok Mulyadi dalam rapat paripurna, Kamis (23/10/2025), menegaskan Perda No.3 tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik sebaiknya tidak dicabut, melainkan direvisi agar selaras dengan regulasi pusat.

“Meskipun saudari Gubernur menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan yang telah kami sampaikan pada 22 September 2025,” tegasnya.

Yoyok menyebut pencabutan total berisiko menciptakan kekosongan hukum bagi tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini pengembangannya didukung Pemprov.

“Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan, bersifat spesifik dan terfokus pada Pupuk Bersubsidi,” jelasnya.

“Sementara Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 bersifat umum, berfokus pada Tata Kelola bahan pupuk organik non-subsidi, termasuk upaya perbaikan kesuburan tanah dan pengurangan ketergantungan pupuk anorganik,” sambungnya.

PKB menilai pencabutan menyeluruh justru bisa melemahkan semangat pertanian organik berkelanjutan yang bertumpu pada APBD Provinsi.

“Karena itu, Fraksi PKB berpendapat: terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur untuk tidak dilakukan pencabutan,” ungkap Yoyok.

“Terdapat materi muatan yang bertentangan dengan Perpres, maka kita secara bersama-sama dapat segera melakukan revisi atau perubahan, bukan mencabut secara keseluruhan,” lanjut Yoyok.

Fraksi juga menyoroti aspek ekologis. Menurutnya kondisi tanah di berbagai wilayah Jatim kian memprihatinkan akibat pemakaian pupuk kimia berlebih yang menurunkan daya dukung lahan serta mengganggu keseimbangan hayati.

“Oleh karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.(zen)