JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan tidak lagi memungut Pajak Alat Berat (PAB) dalam jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Perubahan Perda No. 8 TA 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).

Jawaban gubernur yang dibacakan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menegaskan, keputusan menghentikan pemungutan PAB berbasis pada data potensi yang sangat kecil menurut regulasi terbaru.

“Penetapan potensi besaran Pajak Alat Berat (PAB) saat ini didasarkan pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan PAB Tahun 2025,” jelas Sekda Adhy.

Lampiran regulasi itu, kata Adhy memuat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) untuk 75 merek/tipe; faktanya, di Jatim hanya 16 unit yang masuk daftar dengan potensi penerimaan Rp7,1 juta.

“Oleh karena itu kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah yang efektif dalam efisiensi pemungutan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Adhy menampik anggapan kebijakan ini berpihak pada korporasi besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri.

“Kebijakan tidak memungut PAB didasarkan pada potensi penerimaan PAB yang tidak sebanding dengan biaya operasional pemungutan,” ujarnya.

“Sehingga kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk keberpihakan kepada korporasi besar,” lanjutnya.

Pemerintah provinsi juga menjawab catatan fraksi terkait penambahan objek retribusi. Adhy menyatakan penataan retribusi diarahkan untuk memperkuat tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai ketentuan, agar pembiayaan operasional layanan publik kian maksimal.

“Terkait penambahan objek retribusi lebih mengarah pada peningkatan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Adhy.

Dalam dimensi kebijakan fiskal, Pemprov menyebut target PAD pada rancangan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan potensi riil dan efektivitas pemungutan, termasuk koreksi dari penghapusan potensi PAB.

“Dari sektor Retribusi Daerah, perubahan Peraturan Daerah dimaksud akan semakin meningkatkan catatan penerimaan dikarenakan adanya penyesuaian tata kelola pemungutan berdasarkan mekanisme evaluasi dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(zen)