JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Dalam dinamika pemerintahan daerah, camat memegang peran penting yang sering luput dari sorotan. Komisi I DPRD Bondowoso menegaskan perlunya evaluasi tajam terhadap camat agar roda pemerintahan di tingkat desa tak tergelincir akibat lemahnya pengawasan di atasnya.

Dalam evaluasi yang digelar pada Rabu (23/04/2025) yang dikemas dalam Rapat Kerja (Raker) di gedung DPRD setempat, Komisi I memberikan catatan serius terhadap kinerja camat dan sejumlah persoalan yang terjadi di tingkat desa selama tahun 2024.

"Evaluasi kepada camat tentu ada, karena camat adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah ke desa. Kita wanti-wanti agar kekurangan di 2024 tidak terulang lagi di 2025," Kata Budi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra ini.

Ia menyoroti banyaknya kasus yang terjadi di Desa, bahkan sampai menyeret aparatur Desa ke proses hukum.

Wakil rakyat yang akrab disapa Budi itu berharap melalui rapat evaluasi ini, hal-hal serupa tidak akan kembali terjadi di tahun-tahun mendatang.

Selain itu, muncul pula indikasi adanya camat yang tidak menempati Rumah Dinas. Menanggapi hal itu, Budi mengaku belum mendapat informasi rinci, namun menyambut baik peran media dalam mengangkat isu tersebut.

" Kalau memang ada yang tidak menempati rumah dinas, tentu akan jadi bahan evaluasi kami ke depan. Karena bisa menghambat kinerja, apalagi kalau rumah pribadi Camat terlalu jauh dari kantor," jelasnya.

Ia juga menyinggung soal tanggung jawab Camat dalam hal pengawasan dan pembinaan desa, terutama terkait pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang membutuhkan rekomendasi dari Camat.

Budi menegaskan pentingnya Camat bersikap proaktif dalam proses ini, karena DPRD hanya memiliki batasan hingga ke tingkat Kecamatan.

Terkait pengawasan DD, Budi mengungkapkan hasil Rakerda bersama Inspektorat yang menunjukkan keterbatasan jumlah auditor. Dari kebutuhan sekitar 70 auditor untuk seluruh desa di Bondowoso, saat ini hanya tersedia 27 orang.

" Ini tentu jadi kendala besar dalam melakukan pengawasan menyeluruh. Wajar kalau kemudian muncul kasus-kasus di desa," Ungkapnya.

Isu lain yang mencuat adalah pencairan APBDes tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Padahal, menurutnya, Musdes merupakan prosedur wajib sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

" Kalau benar APBDes ditetapkan tanpa Musdes, ini kacau. Musdes itu wajib. Dan kami akan memberi perhatian khusus terhadap kecamatan-kecamatan yang desanya bermasalah, meskipun tadi pak camat sedang mendampingi kunjungan Bupati," Pungkasnya. (Eko)