JATIMPOS.CO//SURABAYA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar Media Gathering bersama sejumlah wartawan media cetak, online, TV dan radio di Jawa Timur di Hotel JW Marriot Surabaya, Kamis (15/09/22)

“Kami memilih Jawa Timur khususnya Surabaya ini karena Surabaya merupakan kota kedua terbesar setelah Jakarta. Selain itu juga karena Jawa Timur ini merupakan daerah Provinsi jamaah haji terbesar dan sekaligus Provinsi dengan jumlah jamaah tunggu terbesar pula,” ujar Rahmat Hidayat, anggota Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH.

Rahmat Hidayat menjelaskan, kegiatan ini digelar untuk menerangkan pentingnya edukasi, sosialisasi dan diseminasi pengelolaan keuangan haji di Jawa Timur.

Dikatakan, pada awal mula terbentuknya BPKH, Kementerian Agama menyerahkan dana sejumlah Rp 93 triliun.

“ Dalam 5 tahun berjalan ini dana haji sudah tumbuh menjadi Rp 162 triliun, sedangkan dana imbal hasil awalnya Rp 5,7 triliun dalam lima tahun imbal hasilnya di kisaran Rp 10,5 triliun,” papar Rahmat.

Dalam kegiatan ini  menghadirkan dua narasumber yakni, Emir Rio Krishna Sekertaris Badan BPKH dan Indra Gunawan Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas BPKH.

Emir Rio Krishna menyampaikan bahwa dalam 5 tahun berdirinya BPKH telah menghasilkan sejumlah prestasi salah satunya yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK.

“ Alhamdulilah selama 5 tahun berdiri, BPKH telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dimana WTP ini merupakan prestasi tertinggi yang dapat diraih suatu lembaga dalam proses audit,” ungkap Emir.

Sementara itu  Indra Gunawam  memaparkan tata kelola investasi surat berharga, pemantauan nilai manfaat serta kinerja nilai manfaat ISBE terhadap Renstra.

“ Portofolio ISBE ditempatkan hampir di sebagian besar asset berkualitas, baik dengan tingkat bebas resiko (risk-free) yatu SBSN serta likuid, dimana asset ini dijamin oleh negara. Sehingga inventasi BPKH dipastikan aman,” pungkas Indra.

Sebagaimana diketahui, BPKH merupakan badan independent yang dibentuk pemerintah  memiliki tugas dan fungsi mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban keuangan haji.

Pengelolaan BPKH ini  mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaaan, pengendalian hingga pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan.(iz)

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua