JATIMPOS.CO//SURABAYA – Dugaan praktik pencurian air kembali menjadi sorotan di Kota Surabaya. Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada membongkar indikasi penyambungan air ilegal di kawasan Perak Barat, Surabaya Utara, setelah tim penertiban menemukan aliran air yang diduga tersambung langsung ke jaringan distribusi tanpa melalui meteran resmi.
Temuan tersebut mencuat saat petugas melakukan tindak lanjut atas tunggakan pembayaran rekening air di sebuah persil yang berada di wilayah pelayanan Zona 3. Namun, pemeriksaan di lapangan justru mengungkap dugaan pelanggaran yang lebih serius, yakni penggunaan air bersih secara ilegal melalui sambungan langsung ke pipa distribusi milik PAM Surya Sembada.
Tim Penertiban kemudian memutus pipa sambungan rumah (SR) yang diduga digunakan secara tidak sah. Langkah itu diambil untuk menghentikan kebocoran distribusi air sekaligus melindungi hak pelanggan yang selama ini menggunakan layanan secara resmi dan membayar tagihan sesuai ketentuan.
Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada, Marvin Katamsi, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pencurian air karena berpotensi merugikan banyak pihak.
"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu," tutur Marvin, Senin (20/7).
Hasil penelusuran perusahaan menunjukkan bahwa lokasi tersebut sebenarnya sudah tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif. PAM Surya Sembada telah memutus sambungan pelanggan sekaligus mengangkat meteran air pada 10 Juni 2025 karena persoalan administrasi dan tunggakan.
Namun, investigasi internal menemukan dugaan bahwa sambungan ilegal kembali dibuat setelah pemutusan dilakukan. Praktik serupa terdeteksi pada Agustus 2025 dan kembali ditemukan pada Juni 2026. Temuan berulang ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk tetap memperoleh pasokan air tanpa melalui mekanisme pelayanan resmi.
Sebelum melakukan penertiban, PAM Surya Sembada mengedepankan pendekatan persuasif. Sejak Mei 2026, tim melakukan serangkaian pemeriksaan lapangan, termasuk pengukuran Total Dissolved Solids (TDS) untuk memastikan karakteristik air yang mengalir. Petugas juga berkoordinasi dengan perwakilan penghuni terkait keberadaan bekas meter air yang diketahui telah ditutup menggunakan semen.
Setelah dilakukan pembongkaran bersama perwakilan pelanggan, dugaan tersebut semakin menguat. Di balik area bekas meteran ditemukan sambungan yang diduga langsung terhubung ke jaringan distribusi tanpa melewati alat ukur resmi. Kondisi ini menyebabkan penggunaan air tidak tercatat dalam sistem pencatatan konsumsi pelanggan.
Akibat dugaan pencurian air tersebut, PAM Surya Sembada memperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah sepanjang periode Juni 2025 hingga Juli 2026. Selain menimbulkan kerugian finansial, praktik tersebut juga berpotensi memengaruhi tekanan distribusi air kepada pelanggan lain, khususnya di kawasan dengan tingkat konsumsi tinggi.
Marvin menegaskan bahwa penindakan bukan semata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga keadilan bagi seluruh pelanggan.
"Air bersih merupakan layanan publik yang harus dikelola secara adil. Karena itu kami mengajak masyarakat menggunakan sambungan resmi dan tidak melakukan penyambungan tanpa izin. Selain merugikan perusahaan, tindakan tersebut juga dapat mengganggu pelayanan kepada pelanggan lain," ujarnya.
PAM Surya Sembada mengimbau masyarakat ikut berperan aktif mengawasi praktik pencurian air dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui Call Center 0800-192-6666, WhatsApp Center 0812-3316-6666, maupun aplikasi CIS PAM. Perusahaan juga mengingatkan bahwa pelaku pencurian air dapat dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V. (fred)