JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai langkah menekan meningkatnya kasus penyakit tidak menular di Kota Pahlawan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto.
Lilik menjelaskan pembatasan konsumsi GGL merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, seperti diabetes melitus, hipertensi, dan obesitas.
“Bagi peserta didik dianjurkan membatasi konsumsi gula maksimal empat sendok makan per orang per hari, garam maksimal satu sendok teh per orang per hari, lemak atau minyak maksimal lima sendok makan per orang per hari,” kata Lilik, Jumat (6/3/2026).
Tidak hanya mengatur pola konsumsi individu, Pemkot juga membatasi penyediaan makanan dan minuman tinggi GGL di berbagai perkantoran, sekolah, hingga fasilitas pelayanan publik. Pada setiap kegiatan, instansi pemerintah diimbau menyediakan menu sehat dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang rendah.
Di lingkungan sekolah, kebijakan ini juga menyasar pengelolaan kantin. Pemkot meminta Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, serta satuan pendidikan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk mengawasi penyelenggaraan kantin sekolah.
Sekolah diimbau membatasi penjualan mamin dengan kandungan GGL tinggi, termasuk minuman berpemanis dalam kemasan. Selain itu, siswa diingatkan untuk mengurangi konsumsi es teh manis, es kopi manis, serta berbagai minuman manis lainnya yang dijual di kedai maupun gerai ritel.
Selain minuman manis, siswa juga diminta tidak berlebihan mengonsumsi makanan instan dan gorengan. Sebagai gantinya, sekolah didorong membiasakan peserta didik mengonsumsi air putih, buah, dan sayur sebagai bagian pola gizi seimbang.
Untuk memperluas penerapan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menugaskan Dinkes, Disdik, serta Diskopumdag melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga pelajar mengenai pentingnya pembatasan konsumsi GGL.
Kebijakan ini muncul setelah Pemkot Surabaya mencermati tren meningkatnya penyakit tidak menular di kota tersebut. Data Dinas Kesehatan Surabaya tahun 2025 menunjukkan hipertensi menjadi penyakit tidak menular terbanyak dengan 248.193 kasus, disusul diabetes melitus sebanyak 112.893 kasus.
Menurut Lilik, salah satu faktor risiko utama penyakit tersebut adalah obesitas yang ditandai dengan indeks massa tubuh di atas batas normal. Tercatat, prevalensi obesitas pada penduduk usia 15 tahun ke atas mencapai 13,48 persen.
“Pola konsumsi gula, garam, dan lemak yang terbentuk sejak usia dini berpotensi berlanjut hingga dewasa dan meningkatkan risiko obesitas, diabetes melitus, serta hipertensi pada usia produktif,” pungkasnya.(fred)
