BSKDN Sebut Pemenuhan dan Perlindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Perlu Dioptimalkan
JATIMPOS.CO//SURABAYA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri mengharapkan penyelenggaraan pemilu 2024 menjadi pemilu yang inklusif bagi semua pihak. Pemilu yang inklusif telah diatur dalam UU 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
