JATIMPOS.CO/MADIUN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan data penanganan pelanggaran dalam rangka pengawasan masa kampanye Pemilu tahun 2024 di Bima Grand Ballroom Aston Madiun Hotel & Conference Center, Rabu (29/11/2023).

Rakor ini digelar sehari setelah tahapan Kampanye Pemilu 2024 dimulai, yaitu pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Rakor dihadiri dari beberapa komponen. Antara lain Parpol peserta Pemilu 2024, Panwascam dan Media Massa baik cetak, elektronik dan siber.

Sedangkan narasumber yang dihadirkan, yaitu Nur Anwar, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun periode 2018-2023, dan Hari Tri Wasono sebagai Praktisi Media yang juga mantan wartawan Tempo. 

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun, Hendy Wicaksono menyampaikan sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, pengawasan Pemilu di Kabupaten Madiun terus di optimalkan.

" Kami berharap peserta Pemilu agar mematuhi aturan dalam berkampanye sesuai dengan pasal pasal tentang larangan - larangan tempat untuk melakukan kampanye, " kata Hendy Wicaksono dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo mengatakan dengan dimulainya masa kampanye semua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dipersilahkan menyampaikan visi misi program dan citra dirinya untuk mengajak masyarakat menentukan pilihan.

" Karena itu sudah menjadi hak teman - temam Parpol peserta Pemilu 2024, " ucapnya.

Menurutnya, ruang gerak di masa kampanye bisa dimanfaatkan dengan metode - metode kampanye yang ada. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media massa.

" Termasuk kegiatan lain yang menarik dan tidak melanggar undang - undang, " katanya.

Sementara terkait kehadiran media dalam rakor tersebut, ia mengaku media sebagai mitra maupun partner Bawaslu untuk saling memberikan informasi terkait dengan pelaksanaan kampanye tersebut. Kehadiran media ini diharapkan bisa menjadi balancing bagi Bawaslu agar bisa obyektif dan seimbang.

" Kalau misalnya teman - teman ada kejadian di bawah, dan ada laporan dari masyarakat atau bahkan temuan dari jajaran Panwaslu penyeimbangnya adalah teman - teman dari media ini. Jadi harapannya kedepan kerjasama kami dengan Parpol dan teman media ini sampai nanti pada pungut hitung dan rekapitulasi tetap berjalan dengan baik, " pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 70, telah disebutkan lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye. Termasuk di dalamnya memasang baliho, spanduk, dan sejenisnya.

Pasal 70 ayat 1 menyebutkan - bahan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Kemudian dalam ayat 2 disebutkan tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Demikian daftar lokasi yang dilarang untuk kampanye sesuai Peraturan KPU. (jum).