JATIMPOS.CO/KOTA BATU — Pemerintah Kota Batu akan melakukan verifikasi ulang terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menempati kawasan Alun-Alun Kota Batu menyusul munculnya dugaan praktik jual beli lapak yang saat ini tengah didalami Polres Batu.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas umum dan aset milik pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan pendataan ulang menjadi bagian dari upaya penataan dan pengawasan terhadap aktivitas PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu.
“Ya, untuk para PKL Alun-Alun nanti menjadi tugas dinas terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap para pedagang yang berjualan di sana. Bagaimanapun, lokasi yang digunakan merupakan fasilitas milik pemerintah, jadi pengelolaannya harus transparan dan tertib,” tegas Mas Wawa di hadapan awak media, pada Senin (1/6/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Batu tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan transaksi jual beli lapak PKL yang kini ditangani Polres Batu. Karena itu, pemerintah daerah memilih menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah kebijakan lebih lanjut.
"Kami masih menunggu hasil dari penyelidikan aparat kepolisian untuk mendapatkan kejelasan, soal fakta di lapangan sebelum mengambil keputusan kebijakan lebih lanjut. Karena persoalan ini sudah bergulir dan ditangani Polres Batu, kami tentunya memghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya tentu ada kejelasan dan titik temu dari persoalan ini,” ujarnya.
Heli menambahkan, apabila nantinya ditemukan pihak yang dirugikan dalam dugaan transaksi tersebut, penyelesaian masalah diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apakah nantinya ada pengembalian dana kepada pihak yang merasa telah menyerahkan sejumlah uang atau penyelesaiannya seperti apa, tentu kita harus menunggu hasil pendalaman dari kepolisian. Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apa-apa karena proses penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu telah meminta keterangan sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dalam dugaan praktik jual beli lapak tersebut. Nilai kerugian yang dilaporkan bervariasi, mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Para pedagang mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang agar dapat menempati lapak di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Di sisi lain, polemik tersebut juga memunculkan sorotan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di sekitar Alun-Alun Kota Batu, khususnya di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan Sudiro yang saat ini dipenuhi lapak PKL.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah area yang semula berfungsi sebagai akses jalan, ruang terbuka publik, maupun jalur evakuasi kini digunakan sebagai lokasi berjualan. Bahkan, sebagian lapak disebut telah dibangun secara semi permanen. (Yon)