JATIMPOS.CO/BEKASI — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemenuhan hak jaminan sosial bagi korban kecelakaan antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026.

Hingga Senin (4/5/2026), sebanyak sembilan dari total 16 korban meninggal dunia telah menerima manfaat perlindungan jaminan sosial.

Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di Jakarta dan satu dari Kantor Cabang Tangerang Selatan.

Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Pada 30 April 2026, santunan disalurkan kepada ahli waris Adelia Rifani.

Selanjutnya, pada 4 Mei 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk kategori JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegasnya. (red)