JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG — Proses eksekusi ruko di Jalan Raya Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, diwarnai polemik setelah muncul dugaan ucapan bernada rasis dari oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (22/4/2026).

Eksekusi yang dilakukan pihak pengadilan tersebut semula berlangsung kondusif. Namun, situasi disebut memanas setelah adanya pernyataan yang dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum.

Melalui Kuasa hukumnya, Achmad junaidi selaku mantan Nasabah Bank BRI Marthadinata Kota Malang, Dalu E prasetyo SH menyampaikan bahwa ketegangan muncul saat proses pengosongan berlangsung.

"Selama berjalannya eksekusi sebelumnya sudah tampak  kondusif, tapi yang membuat saya kecewa omongan yang dilontarkan dari oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang mengatakan kamu jangan mengatur saya, kamu dari timur saya dari Medan, sambil menunjuk ke pihak tim saya" terang Dalu.

Menurut Dalu, pihaknya sebelumnya meminta agar eksekusi tidak langsung dilakukan, melainkan ditempuh melalui mekanisme kesepakatan karena barang di dalam ruko disebut milik pihak lain.

Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses eksekusi tersebut.

"Kami akan menempuh langkah hukum terkait dugaan pelanggaran proses eksekusi ruko milik klien kami Achmad Junaidi" tegas Dalu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PN Kepanjen terkait dugaan ucapan tersebut.

Peristiwa ini menambah polemik dalam pelaksanaan eksekusi yang seharusnya berjalan sesuai koridor hukum, transparan, dan menjunjung etika serta hak semua pihak. (yon)