JATIMPOS.CO//JOMBANG — Rencana sumbangan hingga Rp3 juta per siswa yang disampaikan Komite SMAN 1 Jombang memantik pertanyaan serius dari wali murid. Mereka bukan sekadar mempersoalkan besaran nominal, tetapi menuntut keterbukaan mengenai RAB, kebutuhan anggaran dan laporan pertanggungjawaban dana yang telah dihimpun sebelumnya.

Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan sekitar 300 orangtua/wali murid SMAN 1 Jombang di Gedung Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, Sabtu (12/9/2026) kemarin. 

Ketua Komite SMAN 1 Jombang, Mulyono, dalam pertemuan itu menyampaikan dua bentuk partisipasi masyarakat.

Untuk Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Pendidikan (PMPP), nominal yang ditawarkan Rp165 ribu, Rp180 ribu dan Rp200 ribu per bulan.

Sedangkan untuk pengembangan sarana, nominal yang disampaikan mencapai Rp2,5 juta, Rp2,75 juta dan Rp3 juta.

Wali murid kemudian diminta mengisi formulir sesuai nominal kesanggupan.

Skema tersebut langsung menjadi sorotan. Sebab, sejumlah wali murid mempertanyakan mengapa sebuah sumbangan yang disebut partisipasi masyarakat justru disertai pilihan nominal yang telah ditentukan.

Salah seorang wali murid, Hadi S. Purwanto, meminta pihak sekolah dan komite membuka dasar perhitungan kebutuhan dana tersebut.

“Kalau memang untuk pembangunan, kami ingin tahu dulu apa yang akan dibangun. Berapa kebutuhannya dan dari mana angka Rp2,5 juta sampai Rp3 juta itu dihitung?” ujar Hadi saat ditemui, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, jawaban tersebut penting agar wali murid tidak sekadar diminta membayar tanpa mengetahui peruntukan dana.

Tantang Buka RAB

Hadi secara tegas meminta komite menunjukkan proposal kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar penggalangan dana.

Apalagi, alasan yang disampaikan berkaitan dengan pembangunan sarana dan peningkatan kualitas pendidikan.

“Kalau memang ada pembangunan toilet, parkir, AC atau sarana lainnya, buka RAB-nya. Wali murid berhak mengetahui kebutuhan sebenarnya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah dana yang sebelumnya pernah dihimpun telah dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Yang kami tanyakan juga dana sebelumnya. Berapa yang terkumpul, digunakan untuk apa, berapa sisanya? Kami ingin laporan pertanggungjawabannya,” katanya.

Menurut Hadi, transparansi menjadi kunci agar tidak muncul prasangka di tengah wali murid.

“Buka semuanya. Pemasukan berapa, pengeluaran berapa, digunakan untuk kegiatan apa. Kalau jelas, tentu orangtua juga lebih mudah percaya,” ujarnya.

Jangan Jadikan Sumbangan Seperti Tarif

Persoalan lainnya adalah adanya nominal yang telah ditentukan dalam formulir.

Hadi menilai mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa sumbangan berubah menjadi kewajiban.

“Kalau benar sumbangan, seharusnya orangtua diberikan kebebasan. Jangan sudah ada angka Rp2,5 juta, Rp2,75 juta dan Rp3 juta lalu orangtua tinggal memilih,” katanya.

Ia menegaskan, wali murid tidak menolak apabila sekolah membutuhkan dukungan masyarakat.

Namun, dukungan tersebut harus diberikan secara sukarela dan disertai mekanisme yang transparan.

“Kami bukan anti membantu sekolah. Kalau memang kebutuhannya jelas, RAB-nya jelas dan pertanggungjawabannya jelas, tentu bisa dibicarakan,” ucapnya.

Hadi juga meminta agar siswa tidak dikaitkan dengan persoalan pembayaran.

“Anak-anak jangan sampai menjadi korban. Jangan ada tekanan kepada siswa hanya karena orangtuanya tidak mampu atau tidak bersedia membayar,” tegasnya.

Sejumlah wali murid menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka bahkan membuka kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait apabila ditemukan adanya praktik pengumpulan dana yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

“Kalau tidak ada keterbukaan, kami akan meminta pihak berwenang ikut memeriksa. Ini uang orangtua dan jumlahnya tidak sedikit,” kata Hadi.

Hingga berita ini ditulis, pihak Komite SMAN 1 Jombang maupun manajemen sekolah belum memberikan penjelasan terkait dasar penetapan nominal sumbangan, RAB pembangunan, jumlah dana yang telah dihimpun sebelumnya, serta laporan pertanggungjawaban penggunaannya.

Keterangan pihak sekolah dan komite diperlukan untuk memberikan gambaran utuh sekaligus menjawab keresahan wali murid mengenai mekanisme dan transparansi pengelolaan dana tersebut. (her)