Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Dugaan Pembakaran Gedung Grahadi
JATIMPOS.CO/SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengumumkan penetapan sembilan tersangka terkait dugaan pembakaran Gedung Negara Grahadi dalam rangkaian kerusuhan 29–31 Agustus 2025 di Surabaya. Delapan tersangka berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).