JATIMPOS.CO/SURABAYA - Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Apabila kemerdekaan pers meningkat, maka kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis akan ikut meningkat.

Atas dasar itu Dewan Pers menyajikan gambaran situasi kemerdekaan pers di tingkat nasional, dari 34 provinsi di Indonesia. Hal itu terungkap saat acara sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Grand Dafam Hotel Jalan Kayoon, Surabaya, Kamis (22/9/2022) siang.

Realitanya, nilai IKP Provinsi Jawa Timur cukup memprihatinkan karena berada di posisi ketiga terendah sebesar 72,88. Disusul urutan kedua terendah Maluku Utara sebesar 69,84, dan paling rendah adalah Papua Barat sebesar 69,23.

Sementara IKP provinsi tertinggi ditempati Kalimantan Timur sebesar 83,78, urutan kedua dan ketiga tertinggi adalah Jambi sebesar 83,68 dan kalimantan Tengah 83,23.

Untuk menentukan nilai IKP, Dewan Pers melakukan survei  di 34 provinsi dengan meliputi tiga lingkungan dengan 20 indikator. Selain itu, melibatkan 340 informan ahli (IA) sebagai reponden dan 10 anggota Dewan Penyelia Nasional (National Assessment Council, NAC).

Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya menyebutkan, meski secara nilai IKP 2022 mengalami kenaikan, namun kemerdekaan pers nasional selama tahun 2021 masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan umum. “Hal itu bisa dilihat dari nilai indikator yang berada di bawah rata-rata nilai IKP nasional yang sebesar 77,88,” ujarnya.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Sementara itu, Ninik Rahayu, anggota Dewan Pers dalam paparannya mengatakan, setuju bahwa gambaran situasi nasional seperti apa, memetakan kondisi perkembangan dan mengidentifikasi persoalan latar belakang di masing-masing wilayah soal kemerdekaan pers.

“Jangan-jangan hasil IKP merupakan hasil masukan ke pemerintah dan penegak hukum dengan masukan secara sistemik, ” ujarnya.

Ninik, juga membeber soal 8 indikator dalam penentuan IKP Nasional. Dan secara nilai IKP menempati peringkat 13-20, yakni lingkungan fisik dan politik. Kedua, lingkungan ekonomi. Dan ketiga, lingkungan hukum.

Dipaparkan juga bahwa ada tiga problematika utama kemerdekaan pers selama tahun 2021.

Pertama, mengenai  kekerasan terhadap wartawan masih mewarnai pers Indonesia. Selama tahun 2021, terdapat tiga provinsi yang mendapat nilai di bawah 70,00 (Agak Bebas) pada indikator Kekebasan dan Kekerasan, yaitu Sumatera Utara, Maluku Utara, dan Jawa Timur. Sedangkan Provinsi Papua Barat mendapat nilai 70,70 dengan kategori “Cukup Bebas”.

Kedua, menjadi jurnalis tidak menjamin mendapatkan gaji layak untuk kehidupan yang sejahtera. Hasil survei IKP tahun 2022 menunjukkan ada 12 provinsi yang mendapatkan nilai indikator Tata Kelola Perusahaan yang Baik berada di bawah nilai 70,00. Nilai rendah pada indikator ini terutama disebabkan oleh nilai yang rendah pada subindikator.

Ketiga, belum memenuhi hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media secara mudah. Hasil survei IKP 2022 menunjukkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, sebanyak 25 provinsi mendapat nilai 70,00 pada pernyataan: “Peraturan di daerah ini mewajibkan media massa untuk menyiarkan berita yang dapat dicerna oleh penyandang disabilitas, seperti penderita tunarungu dan tunanetra.”

“Pernyataan ini berada pada indikator perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas,” ujar Ninik Rahayu. (yus)

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua