JATIMPOS.CO // LAMONGAN – Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi bersama yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Senin (7/9/2026).

Operasi tersebut dilakukan di Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Dari empat lokasi tersebut, petugas menemukan rokok ilegal di tiga kecamatan, sedangkan di Kecamatan Babat tidak ditemukan rokok ilegal.

Rinciannya, sebanyak 28.368 batang ditemukan di Kecamatan Glagah, 2.080 batang di Kecamatan Karangbinangun, dan 1.200 batang di Kecamatan Pucuk.

Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan, KPPBC TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pemberantasan BKC ilegal juga berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sesuai ketentuan yang berlaku. (Iswt)