JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Mojokerto dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan. Seorang pria yang diketahui sebagai residivis kembali harus berurusan dengan hukum usai membobol toko modern dan menggondol puluhan bungkus rokok.

Pelaku berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, diringkus petugas kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Raya Mojopahit, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Senin (4/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk dengan cara memanjat bangunan dan merusak bagian atap serta plafon toko.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, pelaku terlebih dahulu menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Sesampainya di tempat kejadian perkara, YA memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku masuk melalui bagian atas bangunan dengan merusak plafon. Setelah berhasil masuk ke area gudang, ia kembali menjebol dinding gipsum untuk menuju ruang penjualan,” ujarnya.

Dari ruang toko, pelaku mengambil sejumlah rokok berbagai merek yang kemudian dimasukkan ke dalam tas kain untuk dibawa kabur.

Petugas yang menerima laporan kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Rekaman CCTV sangat membantu proses pengungkapan kasus. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti,” tambah AKP Aldhino.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita beberapa barang bukti di antaranya sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi, pisau lipat, tas selempang, pakaian yang dikenakan pelaku, serta puluhan bungkus rokok hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, YA diketahui bukan pertama kali melakukan tindak pidana serupa. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian pada tahun 2020 dan kembali dipenjara pada 2024.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mengulangi aksinya karena alasan ekonomi. Rokok hasil curian disebut rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari di bangunan tertutup, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Mojokerto juga mengimbau para pemilik toko dan minimarket agar meningkatkan sistem keamanan, terutama pada jam rawan malam hari, guna mencegah terulangnya aksi kriminal serupa. (din)