JATIMPOS.CO/PAMEKASAN — Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan seorang pria berinisial MD (72) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Tersangka diketahui berprofesi sebagai guru ngaji dan telah ditahan di Mapolres sejak Selasa (21/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, FZ, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru di sekolah. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pelapor berinisial NM, yang merupakan ibu dari korban D sekaligus bibi FZ.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak kekerasan seksual terjadi berulang dalam kurun waktu beberapa tahun. Korban FZ diduga mengalami peristiwa tersebut sejak 2022 saat masih duduk di kelas 5 SD hingga terakhir pada 10 April 2026. Sementara korban D diduga mengalami kejadian serupa pada 2020 hingga 2021.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah tersangka maupun di rumah korban saat situasi sepi. Selama ini, kedua korban tidak melapor karena diliputi rasa takut.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa pelaku merupakan guru mengaji secara mandiri dan tidak terafiliasi dengan lembaga pendidikan formal.
“Yang bersangkutan kami pastikan adalah guru ngaji. Kami tidak mendapatkan data bahwa yang bersangkutan adalah seorang kiai atau bekerja di yayasan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/4).
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan seorang duda. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mendatangi korban atau memanggil korban ke rumahnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman berat," paparnya. (did).
