JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung maut berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan. Seorang pelaku berinisial UA (30) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua betis setelah melakukan penjambretan gelang emas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.
Waka Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi di Jl. Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pelaku menjalankan aksinya secara brutal dengan memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama keluarganya," ujar Kompol Hendry dalam konferensi persnya, Senin (12/1/2026).
Menurut Kompol Hendry, korban diketahui berinisial M (27) yang saat itu membonceng istrinya S (46) serta dua anak mereka, N (8) dan A (15 bulan) menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih.
"Pelaku merampas gelang emas model rantai “tiga durian” yang dikenakan korban, lalu menendang sepeda motor korban hingga kehilangan kendali dan menabrak tiang kanopi toko," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, S (46) dinyatakan meninggal dunia, sementara M mengalami luka berat berupa patah tulang. Dua anak korban juga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Pelaku melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam. Namun dalam pelariannya, UA sempat menabrak sebuah mobil pick up hingga plat nomor kendaraannya terlepas dan tertinggal di lokasi kejadian, menjadi petunjuk penting bagi petugas.
"Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan barang bukti, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melacak dan menangkap pelaku pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Karena berusaha melawan saat penangkapan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas di betis kanan dan kiri," terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 gelang emas model rantai tiga durian, 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam, Helm, pakaian pelaku, sarung, serta plat nomor kendaraan
"Berdasarkan hasil penyidikan dan visum et repertum, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (did).