JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AF (20), anggota salah satu perguruan silat, yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel, IPTU Muhtar.
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (22/9/2025).
“Benar, AF kita amankan karena diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel, IPTU Muhtar,” kata AKP Ryo Pradana.
Peristiwa terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, jajaran Polres Tulungagung dan Polsek Pakel melakukan pengawalan konvoi rombongan salah satu perguruan silat usai menghadiri ujian kenaikan tingkat (UKT) di Kecamatan Bandung.
Konvoi yang terdiri dari sekitar 200 kendaraan melintasi wilayah Kecamatan Pakel. Di jalan raya Pakel, rombongan sempat bersinggungan dengan warga yang melintas. Petugas berhasil meredam ketegangan, namun insiden kembali terjadi di depan Balai Desa Gebang.
Dalam upaya melerai, IPTU Muhtar justru menjadi sasaran pengeroyokan sejumlah oknum peserta konvoi. Ia mendapat pukulan berulang kali hingga terjatuh.
Melihat kejadian itu, anggota Resmob Satreskrim yang mengawal dari belakang segera bergerak. AF berhasil diamankan meski sempat melawan dan menolak. Rombongan konvoi pun sempat melakukan provokasi, namun dibubarkan secara represif oleh aparat.
“AF sempat melawan dan menolak diamankan. Meski jumlah petugas terbatas, Resmob berhasil membubarkan konvoi dan membawa pelaku ke Mapolres Tulungagung,” ujar AKP Ryo Pradana.
AF diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2024 dan baru bebas pada 14 Oktober 2024. Kini, ia kembali dijerat hukum.
Polisi menjerat AF dengan Pasal 214 juncto Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap aparat yang sah. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pelaku.
“Kasus ini masih dalam pendalaman untuk mengungkap identitas pelaku lain yang turut terlibat,” pungkasnya. (san).