JATIMPOS.CO//BONDOWOSO. Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, kecewa lambannya proses administrasi tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Ia mengingatkan agar persoalan birokrasi tidak menghambat pelaksanaan pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat.

Dhafir menyampaikan kritik tersebut setelah menilai upaya percepatan pembahasan P-APBD yang dilakukan DPRD belum diikuti dengan kelancaran proses administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Padahal, percepatan anggaran diharapkan dapat mendukung kebijakan pembangunan Bupati sekaligus memastikan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

Menurut Dhafir, pembahasan P-APBD 2026 telah disetujui pada Jumat, 11 September 2026. Percepatan itu merupakan upaya agar keterlambatan seperti yang terjadi pada 2025 tidak kembali terulang.

“Pembahasan anggaran yang cepat, tepat, dan sistematis bukanlah bentuk ketergesa-gesaan, melainkan wujud kesungguhan DPRD dalam menjalankan tanggung jawabnya. Yang terpenting bukan seberapa lama anggaran dibahas, tetapi kualitas keputusan yang dihasilkan serta seberapa cepat manfaat pembangunan dapat dinikmati rakyat,” ujarnya, Jum'at (9/10/2026). 

Namun, proses percepatan tersebut justru memunculkan polemik. Dhafir mengungkapkan adanya tudingan bahwa dirinya selaku Ketua DPRD merekayasa pembahasan anggaran. Narasi tersebut bahkan beredar luas di media sosial dengan pernyataan, “Uang triliunan dibahas hanya dalam 10 menit.”

Ia menilai narasi itu tidak menggambarkan keseluruhan proses pembahasan anggaran. Menurut dia, tahapan pembahasan dan rapat pengambilan keputusan akhir merupakan dua hal berbeda yang tidak semestinya dicampuradukkan.

Dhafir menegaskan, kritik terhadap DPRD merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada fakta dan pemahaman yang utuh agar tidak membentuk opini publik yang menyesatkan.

Di sisi lain, ia mempertanyakan kelanjutan proses administrasi P-APBD di lingkungan pemerintah daerah. Hingga 9 Oktober 2026, atau hampir satu bulan setelah persetujuan anggaran, menurut Dhafir belum ada surat permintaan resmi dari Bupati kepada Pimpinan DPRD terkait penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD yang diperlukan dalam tindak lanjut evaluasi P-APBD 2026.

Kondisi itu, menurut dia, perlu segera mendapat penjelasan karena berpotensi menghambat tahapan penetapan dan pelaksanaan Perubahan APBD. Ia meminta seluruh pihak memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan agar agenda pembangunan tidak tertunda.

Dhafir juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 29 ayat (2). Ketentuan tersebut mengatur mekanisme evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD maupun Perubahan APBD beserta rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Dalam ketentuan itu, hasil evaluasi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan batas waktu paling lama 15 hari sejak dokumen diterima dan dinyatakan lengkap serta sah.

“Regulasi telah memberikan mekanisme dan batas waktu yang jelas. Karena itu, harus ada kepastian mengenai proses evaluasi, kelengkapan dokumen, dan tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menghambat pelaksanaan pembangunan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Dhafir meminta jajaran pembantu Bupati, terutama Bapperida, BPKAD, Bagian Hukum, serta pejabat yang bertanggung jawab menangani evaluasi dan fasilitasi gubernur terhadap APBD, P-APBD, maupun produk hukum daerah lainnya, menjelaskan penyebab lambannya proses tersebut.

Ia mempertanyakan apakah persoalan itu berkaitan dengan ketidakpahaman terhadap regulasi, lemahnya kompetensi dan koordinasi, atau kemungkinan adanya unsur kesengajaan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.

“Apa sebenarnya penyebab kelambanan ini? Apakah karena ketidakpahaman terhadap regulasi, lemahnya kompetensi dan koordinasi, atau justru terdapat unsur kesengajaan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan?” ujarnya.

Meski melontarkan pertanyaan tersebut, Dhafir menegaskan bahwa dugaan mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan tetap harus dijawab melalui penjelasan dan pembuktian. Ia tidak ingin persoalan tersebut disimpulkan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jabatan dalam pemerintahan harus diimbangi kemampuan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), menurut dia, dituntut memiliki kompetensi, kecakapan, profesionalitas, dan integritas agar birokrasi benar-benar mendukung pelaksanaan program pembangunan.

“Jabatan bukan sekadar simbol kehormatan dan kebanggaan, melainkan amanah yang menuntut kompetensi, kecakapan, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab. Jangan sampai tingginya jabatan tidak diimbangi kemampuan menjalankan tugas, sehingga birokrasi yang seharusnya menjadi penggerak pembangunan justru berubah menjadi penghambat pemerintahan,” tegasnya.

Dhafir pun meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka dan objektif mengenai perkembangan tindak lanjut P-APBD 2026. Ia juga mendesak adanya langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, percepatan pembahasan anggaran yang telah dilakukan DPRD harus diikuti kesungguhan yang sama dari jajaran eksekutif. Sebab, kelancaran proses anggaran bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan kepastian pelaksanaan program dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Bondowoso.

“DPRD telah berupaya mempercepat pembahasan agar pembangunan tidak tertunda. Sudah sepatutnya seluruh jajaran pemerintah daerah menunjukkan kesungguhan yang sama. Sebab, keberhasilan pemerintahan bukan diukur dari kebanggaan atas jabatan, melainkan dari kerja nyata dan manfaat pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (Eko)