JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN - Persidangan sengketa lahan seluas kurang lebih 585 meter persegi di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditunda selama satu minggu. Penundaan terjadi setelah Tergugat IV Subaidah dan pihak turut tergugat, BPN Kota Pasuruan, tidak hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak yang hadir dalam persidangan di antaranya Lurah Bukir sebagai Tergugat III, Camat Gadingrejo sebagai Tergugat II, serta Kabag Hukum Pemerintah Kota Pasuruan yang hadir mewakili pihak Pemerintah Kota Pasuruan.
Ketidakhadiran Subaidah dan BPN Kota Pasuruan membuat pemeriksaan perkara belum dapat berjalan sesuai agenda yang diharapkan pihak penggugat. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali satu minggu mendatang.
Pihak penggugat menyatakan kecewa atas penundaan tersebut. Mereka berharap seluruh pihak yang tercantum dalam perkara dapat hadir sehingga proses pemeriksaan dan pembuktian mengenai riwayat lahan dapat berjalan secara menyeluruh.
Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 753 meter persegi di Kelurahan Bukir yang riwayat penguasaannya dipersoalkan para ahli waris Djonah. Tanah tersebut kemudian tercatat sebagai Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan berdasarkan sertipikat yang tercatat pada 2022.
Djonah, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang menguasai lahan, meninggal dunia pada 2015. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara adalah Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976.
Para penggugat mempertanyakan keabsahan, kronologi, dan integritas dokumen tersebut. Namun, mereka tidak meminta pengadilan menyatakan dokumen itu palsu hanya berdasarkan dugaan. Mereka meminta autentisitas dan riwayat dokumen diuji melalui alat bukti yang sah di persidangan.
Bukti yang diminta untuk diperiksa antara lain dokumen asli, arsip kelurahan, buku register, Letter C atau Register Letter C, arsip pemerintahan tahun 1976, serta keterangan saksi yang mengetahui proses pembuatan dokumen.
Para penggugat juga membuka kemungkinan pemeriksaan ahli forensik dokumen apabila diperlukan. Langkah tersebut diarahkan untuk menguji autentisitas serta mengetahui riwayat dokumen yang menjadi bagian penting dalam perkara.
Titik persoalan lainnya terletak pada rantai peralihan hak. Jika lahan tersebut memang beralih melalui mekanisme tukar-menukar pada 1976, perlu dibuktikan siapa pihak yang terlibat, objek tanah yang ditukar, serta tanah pengganti yang diterima Djonah.
Selanjutnya, perlu ditelusuri apakah proses tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan pada saat itu dan apakah dokumen tahun 1976 menjadi bagian dari warkah yang digunakan dalam penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan pada 2022.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan tercantum sebagai Tergugat I, Camat Gadingrejo sebagai Tergugat II, Lurah Bukir sebagai Tergugat III, dan Subaidah sebagai Tergugat IV. BPN Kota Pasuruan tercantum sebagai pihak turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Bang Ace’ Sagitarius dari PAS & Partner, mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan mengawal perkara tersebut sampai selesai.
“Kami tetap komitmen mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya. Kami menghormati semua pihak dan berharap PN Kota Pasuruan bersikap objektif serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran seluruh pihak penting agar dokumen dan riwayat penguasaan lahan dapat diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Sementara itu, dugaan adanya perubahan atau penambahan atribut pada dokumen tahun 1976 masih merupakan dalil yang diajukan dalam perkara. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan dan dinilai majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.
Persidangan berikutnya dijadwalkan satu minggu mendatang. Pihak penggugat berharap agenda tersebut dapat berjalan dengan kehadiran para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara.
Bagi keluarga, sengketa ini tidak hanya berkaitan dengan sebidang tanah, tetapi juga kepastian hak waris yang mereka persoalkan selama sekitar 50 tahun. Ahli waris, Munif, berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan berdasarkan bukti yang diuji di persidangan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum terhadap hak waris yang sudah kami perjuangkan selama sekitar 50 tahun. Kami berharap perkara ini diperiksa secara terbuka berdasarkan bukti-bukti yang ada, sehingga keluarga mendapatkan kejelasan sesuai hukum,” ujar Munif. (shl)