JATIMPOS.CO//LAMONGAN — Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, mengaku menerima bantuan pangan beras sebanyak 20 kilogram dari alokasi Juli-September 2026 yang seharusnya diterima sebanyak 30 kilogram.
Salah seorang KPM mengungkapkan kebingungannya saat menerima bantuan di balai desa. Ia melihat sejumlah penerima memperoleh tiga karung beras dengan total 30 kilogram, sementara dirinya hanya menerima 20 kilogram.
"Kaget Pak, di depan saya ada tiga sak isi total 30 kilogram, kok saya cuma terima 20 kilogram?" ujar salah seorang KPM, Selasa (29/9/2026).
Kepala Desa Blawi, Choirul Huda, membenarkan adanya pengurangan jumlah beras yang diterima sebagian KPM. Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan pemerataan kepada warga yang dinilai membutuhkan tetapi belum masuk dalam data penerima bantuan.
"Kami tidak mengurangi untuk kepentingan pribadi, tapi meratakan ke warga miskin yang tidak terdata. Saat ini data desil belum sempurna, ada satu rumah bisa dapat dua paket, bahkan warga kaya masuk desil rendah," kata Choirul.
Ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, Choirul menyebut langkah itu diambil untuk menghindari persoalan sosial di tengah masyarakat akibat adanya perbedaan data penerima bantuan.
"Kami ambil langkah kedua, meski secara aturan salah, agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Kami mengutamakan maslahat dan mencegah madhorot. Kalau pihak luar tidak percaya, silakan bagikan langsung di tingkat kecamatan saja," ujarnya.
Choirul menambahkan, pihak desa menghadapi persoalan ketika terdapat warga yang dinilai layak menerima bantuan, tetapi tidak tercantum dalam data penerima yang ditetapkan pemerintah.
BULOG Tegaskan Bantuan Harus Diterima Utuh
Menanggapi adanya pengurangan bantuan tersebut, Kepala BULOG Cabang Bojonegoro, Umar Said, menegaskan bahwa kuantum bantuan pangan yang disalurkan BULOG untuk setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) tetap sesuai alokasi yang ditetapkan.
"Kuantum dari BULOG tetap 30 kilogram per Penerima Bantuan Pangan (PBP). Kami sudah membentuk Satgas, dan setiap penyaluran wajib disertai foto PBP bersama berasnya melalui aplikasi yang terintegrasi," kata Umar.
Umar menyatakan BULOG melakukan verifikasi serta monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan tersebut bersama unsur terkait. Ia juga menyebut pihak desa perlu memenuhi kekurangan bantuan yang diterima warga apabila terdapat KPM yang mendapatkan beras tidak sesuai alokasi.
"BULOG memang tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada Kepala Desa. Namun, kami terus memantau ketat bersama Polsek dan Koramil setempat. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan praktik pemotongan bantuan seperti ini lagi," ujarnya. (iswt)