JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember mulai memperkuat langkah deteksi dini dengan memetakan sejumlah persoalan yang berpotensi berkembang menjadi konflik di tingkat desa.

Pemetaan dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan analisa potensi kerawanan konflik di wilayah Kecamatan Gumukmas dan Puger. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bakesbangpol untuk memperoleh gambaran faktual mengenai dinamika sosial, pemerintahan desa, serta persoalan yang berpotensi memengaruhi kondusivitas wilayah menjelang tahapan Pilkades.

Di Kecamatan Gumukmas, kegiatan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai. Koordinasi dilakukan dengan menggali informasi langsung dari unsur kecamatan mengenai kesiapan pemerintahan desa sekaligus berbagai persoalan yang perlu mendapat perhatian sejak dini.

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Kabupaten Jember, M. Syamsu Rijal, S.H., M.H., dalam koordinasi tersebut menekankan pentingnya mengetahui kesiapan kelembagaan desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengidentifikasi potensi persoalan yang dapat memicu konflik selama proses menuju Pilkades 2027.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sejauh mana pembentukan kepengurusan BPD di desa-desa yang akan mengikuti Pilkades telah diselesaikan dan mendapatkan pengesahan.

“Yang perlu kita lihat bukan hanya tahapan Pilkadesnya, tetapi juga kondisi sosial dan pemerintahan desa yang menjadi lingkungan berlangsungnya tahapan tersebut. Potensi persoalan harus diketahui lebih awal agar dapat dilakukan langkah antisipasi,” ujar Syamsu dalam koordinasi tersebut.

Camat Gumukmas, Chairul Dwi Tjahjanto, menyampaikan bahwa pembentukan BPD di wilayah Kecamatan Gumukmas telah dilaksanakan. Namun, kepengurusan BPD yang telah terbentuk tersebut masih belum seluruhnya mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan (SK).

Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu terus dipantau karena BPD merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepastian administrasi dan legalitas kelembagaan diperlukan agar tidak berkembang menjadi persoalan baru ketika tahapan Pilkades mulai berjalan.

Koordinasi kemudian berlanjut ke wilayah Kecamatan Puger. Dalam kegiatan tersebut, Bakesbangpol menggali informasi dari Camat Puger Asra Joyo Widono, S.Sos., S.H., M.Si., terkait kondisi pemerintahan desa dan potensi kerawanan yang perlu menjadi perhatian menjelang Pilkades Serentak 2027.

Hasil pengumpulan bahan keterangan dan analisa menunjukkan bahwa proses pembentukan kepengurusan BPD di wilayah Kecamatan Gumukmas dan Puger telah dilaksanakan. Namun, sebagian kepengurusan masih belum mendapatkan pengesahan melalui SK.

Bakesbangpol menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait agar proses pengesahan dapat berjalan sesuai ketentuan. Kejelasan status kelembagaan desa menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib menjelang pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.

Selain itu, Bakesbangpol menilai potensi kerawanan tidak hanya berkaitan langsung dengan kontestasi calon kepala desa. Persoalan sosial, ekonomi, pertanahan, pengelolaan aset maupun tata kelola pemerintahan desa dapat menjadi faktor yang memengaruhi dinamika masyarakat apabila tidak diantisipasi. (Ari)