JATIMPOS/BONDOWOSO. Surat tagihan retribusi pemanfaatan aset daerah berupa Jalan Keluar Masuk (JKM) yang diterbitkan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso belakangan menjadi perbincangan hangat di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Sejumlah netizen mempertanyakan dasar penarikan retribusi tersebut setelah surat tagihan terbit. 

Dalam surat yang beredar, retribusi dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah berupa akses jalan keluar masuk menuju lokasi usahanya. Besaran retribusi dihitung berdasarkan luas pemanfaatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, menegaskan bahwa penarikan retribusi tersebut bukan merupakan kebijakan baru yang muncul secara tiba-tiba. Menurutnya, kebijakan itu merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ansori menjelaskan, Perda tersebut telah melalui pembahasan bersama DPRD Kabupaten Bondowoso sebelum akhirnya ditetapkan. Selain itu, penyusunannya juga melibatkan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga seluruh mekanisme telah memiliki dasar hukum yang jelas.

" Retribusi ini bukan kebijakan baru dari Dinas BSBK. Semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah dibahas bersama DPRD serta Tim Optimalisasi PAD Bondowoso," kata Ansori, Rabu (5/8/2026). 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam perda tersebut. Karena itu, BSBK hanya menjalankan amanat regulasi yang telah disahkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola aset daerah.

" Kami hanya melaksanakan aturan yang sudah berlaku. Pemanfaatan aset milik pemerintah daerah memang dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam perda. Jadi pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas," ujarnya.

Menurut Ansori, retribusi pemanfaatan Jalan Keluar Masuk merupakan salah satu instrumen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan tersebut nantinya akan kembali dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga berharap masyarakat maupun pelaku usaha tidak melihat kebijakan tersebut sebagai beban baru, melainkan sebagai bentuk penataan administrasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah agar lebih tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ansori menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang masih belum memahami mekanisme maupun dasar pengenaan retribusi, pihaknya membuka ruang konsultasi dan siap memberikan penjelasan secara langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak BSBK juga memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Dalam surat tagihan turut dicantumkan dasar hukum, besaran tarif, rekening pembayaran, hingga mekanisme penyampaian bukti pembayaran kepada bendahara penerimaan.

Ramainya pembahasan di media sosial, menurut Ansori, menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk semakin meningkatkan sosialisasi terhadap berbagai regulasi baru, khususnya yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi. 

" Dengan pemahaman yang utuh, diharapkan masyarakat dapat mengetahui bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari aturan yang telah ditetapkan melalui mekanisme legislatif, " Pungkasnya. 

Penarikan retribusi Jalan Keluar Masuk bukanlah kebijakan sepihak, melainkan pelaksanaan Perda PDRD yang telah disepakati bersama sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah dan mewujudkan pengelolaan aset pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.(Eko)