JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik dari sektor formal maupun informal. Komitmen tersebut salah satunya ditunjukkan melalui penyerahan santunan secara simbolis dalam kegiatan Job Fair 2026 di aula BLK Bondowoso, Kamis (30/7/2026). 

Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid kepada lima penerima yang berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan. Mereka meliputi perangkat desa, buruh tani tembakau, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga non-ASN, hingga pekerja perusahaan.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, pemerintah daerah mengapresiasi konsistensi BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. Menurut dia, perlindungan jaminan sosial merupakan hak yang harus dapat diakses seluruh pekerja.

" Program ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk semua. Non-ASN, buruh tani, hingga guru ngaji memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial," ujar Abdul Hamid Wahid.

Ia menambahkan, santunan yang diberikan tidak hanya menjadi bentuk belasungkawa bagi keluarga peserta yang meninggal dunia. Lebih dari itu, santunan tersebut merupakan wujud nyata perlindungan sosial bagi peserta yang telah terdaftar dan tertib membayar iuran.

" Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta," tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso, Bayu Wibowo menjelaskan, terdapat lima santunan yang diserahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut. Penerima berasal dari peserta non-ASN, Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup pekerja rentan seperti buruh tani, serta pekerja dari perusahaan.

Salah satu penerima merupakan Suhartono, perangkat Desa Taman, Kecamatan Grujugan, yang mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta. Selain itu, terdapat manfaat beasiswa untuk satu anak yang saat ini duduk di kelas 3 SMP dengan total manfaat Rp71 juta.

Penerima lainnya adalah P Bay yang berprofesi sebagai buruh tani tembakau di Kabupaten Bondowoso. Ia mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta. Santunan dengan nominal yang sama juga diberikan kepada Buniran, PPPK paruh waktu pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bondowoso.

Sementara itu, Yanto Darmawan, tenaga non-ASN pada Dinas Lingkungan Hidup Bondowoso, mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta. Keluarganya juga memperoleh manfaat beasiswa untuk satu anak yang saat ini duduk di kelas 6 SD dengan total manfaat Rp76,5 juta.

Adapun penerima dari sektor perusahaan yakni Sundari, pekerja UD Rahardjo SPBU 54.682.03 atau SPBU Kota Kulon. Ia menerima manfaat JKM sebesar Rp42 juta serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp17.296.550.

Bayu mengatakan, manfaat beasiswa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk keberlanjutan pendidikan anak peserta. Program tersebut memberikan perlindungan pendidikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

" Kami harapkan beasiswa ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pendidikan. Manfaat ini bisa memberikan perlindungan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai dengan perguruan tinggi," kata Bayu.

Di sisi lain, Bayu mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan. Salah satunya melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberikan perlindungan kepada buruh tani dan pekerja rentan lainnya.

Menurut bayu, pada 2026 yang sebelumnya 15.300 dan akan dilakukan penambahan Sekitar 20.200 buruh tani dan pekerja rentan ditargetkan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga total menjadi 35.500.

Ia menyebut, dukungan pembiayaan dari DBHCHT menjadi salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan.

Bayu juga mengimbau perusahaan di Bondowoso yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maupun yang masih mendaftarkan pekerja dengan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK), agar segera melakukan penyesuaian. Menurutnya, perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.

"Ketika perusahaan bisa survive, kita juga harus memperhatikan kesejahteraan pekerja. Pekerja merupakan supporting yang sangat penting untuk menunjang kinerja perusahaan. Salah satu hak pekerja adalah mendapatkan perlindungan dengan mengikutsertakan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya. (Eko)