JATIMPOS.CO/PASURUAN- Dugaan maraknya penjualan tanah kavling yang dikembangkan menjadi perumahan tanpa legalitas lengkap di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, mendapat sorotan dari pemerintah daerah. Masyarakat diminta tidak tergiur harga murah sebelum memastikan status perizinan dan kepastian hukum lahan yang ditawarkan.

Temuan di lapangan pada Rabu (3/6/2026) mengindikasikan adanya aktivitas pemasaran kavling yang diduga belum mengantongi izin resmi, tidak sesuai tata ruang, serta belum memiliki dokumen site plan sebagaimana dipersyaratkan dalam pengembangan kawasan perumahan.

Praktik tersebut dinilai berisiko merugikan konsumen karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mulai dari kesulitan pengurusan sertifikat hingga sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.

Di sejumlah lokasi, penawaran dilakukan secara terbuka dengan memasang promosi harga di bawah Rp100 juta per kavling. Strategi itu dinilai efektif menarik minat masyarakat yang tengah mencari hunian dengan biaya terjangkau.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan, Akung Novajanto, menegaskan bahwa calon pembeli wajib melakukan pengecekan legalitas sebelum melakukan transaksi.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan membeli rumah atau tanah dari developer untuk memastikan terlebih dahulu perizinannya, apakah sudah lengkap atau justru bermasalah,” ujar Akung.

Menurutnya, masyarakat dapat meminta informasi langsung kepada DPRKP Kota Pasuruan guna memastikan status hukum pengembang maupun proyek yang sedang dipasarkan.

Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar sebelum menjual produk perumahan kepada masyarakat. Persyaratan tersebut meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ketentuan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur penyelenggaraan perumahan harus memenuhi aspek perizinan, tata ruang, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, pengembang juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang.

Akung menegaskan, legalitas menjadi faktor utama yang harus diperhatikan masyarakat sebelum memutuskan membeli tanah maupun rumah dari pengembang.

“Silakan masyarakat melakukan pengecekan langsung ke kantor DPRKP untuk memastikan legalitas pengembang dan perumahan yang ditawarkan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa banyak kasus sengketa properti berawal dari transaksi yang dilakukan tanpa pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan harga jauh di bawah nilai pasar.

“Yang paling utama, pelaku usaha harus memiliki legalitas yang jelas. Jika masih ragu, masyarakat bisa berkoordinasi dengan dinas terkait agar tidak menjadi korban,” tegas Akung.

Pemerintah Kota Pasuruan berharap meningkatnya kewaspadaan masyarakat dapat menekan potensi munculnya korban dalam praktik jual beli kavling maupun perumahan yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. (shl)