JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan melalui tim Pengawas Halal mulai aktif mengintensifkan pengawasan terhadap unit-unit usaha yang bergerak di bidang makanan, obat-obatan, dan produk olahan lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan produk yang beredar di masyarakat benar-benar memenuhi standar kehalalan.

Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, mengungkapkan bahwa setiap pengawas halal diberi target untuk melakukan pengawasan terhadap minimal 10 unit usaha setiap bulan. Pengawasan ini dilakukan oleh ASN yang memang sudah memiliki tugas pokok sebagai pengawas halal maupun pegawai baru yang ditugaskan secara khusus.

“Para pengawas turun langsung ke lapangan untuk mengecek kehalalan produk makanan, minuman, maupun obat-obatan. Produk yang diawasi meliputi berbagai skala usaha, dari kecil hingga besar, seperti warung bakso, pabrik mi, hingga minimarket,” jelas Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (25/06/25).

Dalam proses pengawasan, para petugas akan mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium. Jika ditemukan kandungan haram, seperti unsur babi atau zat lain yang dilarang secara syariat Islam, maka produk tersebut akan diumumkan tidak layak konsumsi dan akan dikenakan sanksi tegas.

“Sanksinya jelas. Bila terbukti mengandung bahan haram, maka produksi wajib dihentikan. Sesuai regulasi, izin produksi akan dicabut karena telah melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.

Mawardi menyebut bahwa hingga saat ini, dari dua kali inspeksi mendadak (sidak) yang telah dilakukan, sudah ada 8 unit usaha yang diperiksa di wilayah perkotaan Pamekasan. Hasilnya, belum ditemukan indikasi penggunaan bahan haram.

“Alhamdulillah, dari tahap awal yang kami lakukan, belum ada temuan kandungan haram dalam produk yang diawasi. Tapi pengawasan ini akan terus berlanjut,” tambahnya.

Setelah menyisir kawasan kota, tim pengawas akan bergerak ke kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Pamekasan. Selain pengawasan rutin, tim juga akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat jika ditemukan dugaan penggunaan bahan haram dalam suatu produk.

“Pengawasan ini tidak hanya berdasarkan inisiatif kami, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik. Jika ada laporan masyarakat, kami akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya. (did).