JATIMPOS.CO/SUMENEP - Puluhan kepala desa dan fasilitator diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dugaan kasus penyimpangan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024, Rabu (21/5/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sebanyak 50 Kepala Desa di Sumenep dan 50 fasilitator program tersebut menjalani pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Islamic Center, Batuan. 

Program BSPS adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam meningkatkan kualitas rumah mereka melalui bantuan dana stimulan.  

Dana ini dapat digunakan untuk perbaikan, renovasi, atau pembangunan rumah layak huni dengan pelaksanaan yang dilakukan secara swadaya oleh penerima bantuan. Namun pada pelaksanaannya terindikasi jadi bancakan oknum tak bertanggung jawab. 

Di lokasi, ikut hadir pembina Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI). Miskun Legiyono membenarkan bahwa sejumlah Kades dipanggil Kejati. Kedatangan Miskun memberikan dukungan moral kepada kepala desa yang diperiksa. 

"Iya benar (banyak Kepala Desa) diperiksa, makanya saya datang kesini," ujarnya. 

Ia mengatakan, sangat penting bagi Kepala Desa yang dipanggil untuk kooperatif dalam pemeriksaan dan bersedia menjalani pemeriksaan. 

"Kita pasrahkan kepada yang dipanggil untuk hadir dan memberikan keterangan apa yang diminta petugas," tambahnya. 

Ia juga menyebut, selain Kades dan fasilitator informasi yang ia terima juga terdapat pendamping dan penerima program BSPS yang ikut diperiksa Kejati Jatim. 

"Pendamping dan penerima manfaat infonya juga dipangil kesini," tukasnya. (Dam)