Sengketa Lapangan Warungdowo Inkracht, Kasasi Romli Dikabulkan MA
JATIMPOS.CO/PASURUAN — Sengketa kepemilikan Lapangan Warungdowo berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Moch Romli dan menolak kasasi M. Muzamil. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (9/4/2026).
