JATIMPOS.CO//BOJONEGORO – Penanganan perkara dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hingga memasuki pertengahan Oktober 2026, kejelasan status hukum kasus yang telah dilaporkan sejak 13 Maret 2025 tersebut dinilai jalan di tempat akibat indikasi saling lempar tanggung jawab (pingpong) antar-instansi birokrasi.

Ketidakjelasan ini mencuat ke publik setelah perwakilan masyarakat pelapor melakukan konfirmasi langsung mengenai kelanjutan perkara hukum tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Ketika masyarakat pelapor mengonfirmasi Kasi Intel Kejari Bojonegoro (Pak Inal) melalui pesan singkat, dirinya memberikan jawaban pada hari Senin, 12 Oktober 2026 pukul 09.24 WIB, bahwa pihak kejaksaan saat ini belum melangkah lebih jauh karena masih terganjal koordinasi dengan pihak eksekutif. "Kami juga sedang menunggu TL dari Inspektorat kaitannya dengan TKD talok sebagaimana hasil koordinasi terakhir," ujar Pak Inal dalam pesan tertulisnya.

Pernyataan dari Kasi Intel Kejari Bojonegoro ini dinilai kontradiktif dengan fakta lini masa penanganan perkara yang ada. Pasalnya, masa tenggat waktu administratif selama 60 hari yang diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Talok untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Inspektorat telah resmi berakhir semenjak tanggal 8 September 2026 tanpa adanya ganti rugi atau penyelesaian di lapangan.

Menyusul habisnya tenggat waktu tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro juga diketahui telah menyerahkan kembali dokumen fisik LHP ADTT secara resmi kepada tim penyidik Kejari Bojonegoro pada 16 September 2026 lalu, yang menegaskan bahwa urusan pemenuhan berkas dari pihak eksekutif sebenarnya sudah selesai.

Masyarakat pelapor dan perwakilan warga Desa Talok menilai alasan "saling menunggu" yang dilontarkan pihak kejaksaan merupakan bentuk penundaan yang tidak berdasar. Secara aturan hukum, setelah LHP ADTT diserahkan kembali dan masa tenggat administratif bagi pemdes lewat tanpa pemenuhan, bola hukum sepenuhnya berada di tangan Korps Adhyaksa untuk menaikkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan pidana khusus demi menetapkan tersangka.

Merespons lambannya penegakan hukum di tingkat daerah yang sudah menggantung selama 1,5 tahun ini, masyarakat pelapor dilaporkan telah melayangkan aduan resmi ke Komisi Kejaksaan RI serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI pada 19 September 2026 lalu guna meminta evaluasi kinerja dan kepastian hukum yang transparan.

Kondisi ini diperparah dengan sikap tertutup dari pihak eksekutif. Ketika perwakilan warga mencoba melakukan konfirmasi tingkat lanjut kepada Kepala Inspektorat Bojonegoro, Gunawan, pada hari Senin, 12 Oktober 2026 guna mengklarifikasi klaim sepihak dari Kejaksaan tersebut, yang bersangkutan justru memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali hingga berita ini diturunkan.

Warga menuntut keterbukaan informasi publik dan mendesak agar kedua instansi berhenti saling berlindung di balik alasan koordinasi teknis, agar kasus korupsi yang merugikan aset desa ini dapat segera diselesaikan secara transparan. (nto)