JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun mempercepat transformasi pelayanan perizinan usaha melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Bersamaan dengan itu, Pemkab Madiun meluncurkan program JEMPOL MAS HAR (Jemput Pelayanan Online Langsung, Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung), Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Retno Djumilah, DPMPTSP Kabupaten Madiun itu diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, camat dan Kasi Pelayanan Kecamatan se-Kabupaten Madiun, serta pelaku usaha, khususnya dari unsur pengembang perumahan.

Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Rully Handayani.

Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi mengatakan penerapan PP 28 Tahun 2025 merupakan langkah Pemkab Madiun menyelaraskan pelayanan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Regulasi tersebut menyempurnakan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi selaku narasumber memaparkan implementasi PP 28 Tahun 2025.

Menurut Dokter Pur, panggilan akrab Wabup Madiun ini, salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) yang memberikan kepastian waktu penyelesaian perizinan berdasarkan kategori usaha. Selain itu, terdapat mekanisme fiktif positif, yakni izin dapat dianggap berlaku apabila batas waktu pemrosesan telah terlampaui sesuai ketentuan.

“Keberhasilan program ini bukan hanya dilihat dari berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi juga bagaimana memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono mengatakan implementasi PP 28 Tahun 2025 juga ditujukan agar pemahaman mengenai regulasi tersebut sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Karena itu, kegiatan melibatkan OPD, instansi vertikal, camat, Kasi Pelayanan Kecamatan, serta pelaku usaha.

“Selain OPD dan camat, kami juga menghadirkan Kasi Pelayanan karena menjadi garda terdepan di tingkat kecamatan. Nantinya mereka ikut memfilter bagaimana PP 28 ini diterapkan sampai tingkat kecamatan dan desa,” ujar Anang.

DPMPTSP, lanjut Anang, juga terus menyosialisasikan regulasi tersebut ke 206 desa dan kelurahan. Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Sekarang ketika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, NIB-nya langsung terkunci secara sistem. Banyak pelaku usaha datang ke kami karena NIB-nya mati, tetapi setelah dicek ternyata belum melakukan laporan LKPM,” katanya.

Anang menjelaskan, pelaku usaha mikro wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan, sedangkan pelaku usaha nonmikro wajib melaporkannya setiap tiga bulan. Pemkab Madiun meminta camat, OPD teknis, dan pemerintah desa turut menyosialisasikan kewajiban tersebut.

Selain memperkuat pelayanan perizinan, Pemkab Madiun juga menyiapkan aspek tata ruang untuk mendukung investasi. Dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sekitar 87 persen wilayah Kabupaten Madiun ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sedangkan 13 persen lainnya merupakan kawasan non-KP2B.

Anang mengatakan, proses penetapan kawasan tersebut telah sampai di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah ditetapkan, Pemkab Madiun berharap kegiatan usaha dan investasi dapat berkembang sesuai tata ruang sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. (jum).