JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Kelanjutan penanganan skandal dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro kini sepenuhnya berada di bawah pertaruhan kredibilitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Guna memotong potensi desas-desus liar di masyarakat dan memastikan penuntasan kasus berjalan cepat pasca-pelimpahan berkas, kini warga pelapor mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro untuk menagih komitmen nyata dari aparat penegak hukum.
Kedatangan warga pelapor kali ini disambut hangat dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Bpk. Inal Sainal Saiful, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bojonegoro, Bpk. Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H. di ruang kerja mereka. Langkah ini dinilai sebagai sinyal positif keterbukaan Korps Adhyaksa terhadap pengawasan publik atas kasus yang menyita perhatian warga Kalitidu tersebut.
Dalam pertemuan tatap muka di ruang kerja tersebut, duet Kasintel dan Kasipidsus memberikan ketegasan serta garansi hukum di hadapan pelapor mengenai komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara ini. Pihak Kejari Bojonegoro menegaskan tiga poin krusial:
1. Kasus Dipastikan Terus Berlanjut: Pihak Kejari Bojonegoro memberikan jaminan dengan tegas bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) TKD Desa Talok tetap berjalan maju secara profesional dan tidak ada penghentian perkara.
2. LHP Baru Saja Diserahkan: Kejaksaan membenarkan bahwa dokumen fisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berkode ADTT (Audit Dengan Tujuan Tertentu) tersebut baru saja diserahkan secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro ke meja penyidik.
3. Segera Penelaahan dan Ekspos: Menindaklanjuti berkas LHP yang baru diterima, Kejari Bojonegoro akan segera melakukan penelaahan mendalam terhadap materi audit, yang kemudian akan langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan ekspos (gelar perkara) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana sewa lahan kas desa senilai ratusan juta rupiah untuk Tahun Anggaran 2024 ini telah berdampak fatal secara sistemik. Akibat carut-marut pengelolaan aset desa tersebut, tata kelola APBDes Talok menjadi kacau hingga mengakibatkan hangus atau gagal cairnya Dana Desa (DD) tahap akhir yang menjadi hak mutlak masyarakat desa. Sebelum LHP diserahkan oleh Inspektorat, tim Pidsus Kejari Bojonegoro juga telah memeriksa intensif Kepala Desa Talok beserta lima perangkat desanya.
Warga pelapor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keterbukaan Kasintel dan Kasipidsus yang bersedia menerima audiensi langsung di ruang kerja mereka. Kendati demikian, masyarakat menegaskan akan tetap mengawal ketat janji Kejaksaan. Dengan modal LHP dari Inspektorat yang sudah di tangan jaksa, warga mendesak Kejari Bojonegoro bergerak taktis menyelesaikan tahapan penelaahan agar ekspos perkara bisa segera digelar demi kepastian hukum dan keadilan di Desa Talok. (nto)