JATIMPOS.CO/BOJONEGORO – Penanganan kasus dugaan korupsi sewa Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak penting. Inspektorat Kabupaten Bojonegoro memastikan telah merampungkan seluruh proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dan resmi melimpahkan dokumen fisik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Gunawan, saat dikonfirmasi oleh awak media Jatim Pos menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi internal dan penyusunan draf temuan audit lapangan kini telah selesai 100 persen. Termasuk di antaranya proses meminta tanggapan tertulis dari pihak auditan (terlapor).
"Sudah kami kirimkan semuanya mas berkas LHP fisik ke Kejari Bojonegoro," konfirmasi Gunawan saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (8/7/2026).
Pelimpahan ini menjadi jawaban atas desakan masyarakat pelapor yang mengawal kasus ini lewat portal pengaduan vertikal SP4N LAPOR!. Warga sebelumnya meminta agar proses pengawasan internal Pemkab Bojonegoro dipercepat dan tidak mengulur-ulur waktu penyerahan dokumen penegakan hukum.
Perkara yang menyeret Kepala Desa Talok ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya dugaan penyelewengan dana sewa lahan kas desa senilai ratusan juta rupiah untuk Tahun Anggaran 2024. Audit investigatif oleh Inspektorat dilakukan guna mengurai rincian kerugian riil dari tata kelola aset desa tersebut.
Sebelumnya, jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro juga telah bergerak memeriksa Kepala Desa serta lima perangkat Desa Talok untuk mendalami indikasi penyimpangan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Awak media Jatim Pos berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kejari melalui nomor hotline resmi Kejari Bojonegoro mengenai tindak lanjut atau perkembangan setelah diserahkannya LHP oleh Inspektorat Bojonegoro, namun hingga berita ini ditayangkan pihak Kejari belum memberikan konfirmasi resmi. (nto)