Pemkab Tulungagung : “Gempur Rokok Ilegal”
JATIMPOS.CO//TULUNGAGUNG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melarang masyarakat : menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.