Sinergi Polres Madiun Kota dan Bea Cukai Madiun, Rokok Ilegal Senilai Rp 549 Juta Digagalkan di Madiun
JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Polres Madiun Kota bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp 549,79 juta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pelimpahan perkara di Kantor Bea Cukai Madiun, Selasa (23/12/2025).