JATIMPOS.CO//MOJOKERTO - Masyarakat Kabupaten Mojokerto yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menghadirkan program relaksasi pajak daerah dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 2026. Melalui program tersebut, wajib pajak mendapatkan pembebasan denda atas tunggakan PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 hingga 2026.
Kebijakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2026. Dengan demikian, masyarakat masih memiliki waktu hingga penghujung tahun untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Program ini kami berikan agar masyarakat memiliki kemudahan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dikenakan denda selama periode relaksasi,” ujar Nurul Istiqomah, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, kesempatan tersebut sebaiknya tidak ditunggu sampai mendekati batas akhir. Masyarakat yang masih mempunyai tunggakan dapat segera melakukan pembayaran sehingga kewajiban pajaknya dapat diselesaikan sekaligus terbebas dari beban denda.
Nurul menegaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting terhadap keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
“Jangan menunggu sampai akhir. Segera manfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan. Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Selain memberikan relaksasi, Bapenda Kabupaten Mojokerto juga terus mendorong kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui sejumlah kanal pembayaran yang telah disediakan bagi masyarakat.
Bapenda berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang tertib. Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” pungkas Nurul.
Program pembebasan denda ini sekaligus menjadi momentum bagi warga Kabupaten Mojokerto untuk menuntaskan tunggakan PBB-P2 hingga tahun pajak 2026. Dengan pajak yang tertib, pembangunan daerah diharapkan semakin optimal. (din)