JATIMPOS.CO//MOJOKERTO, – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Benpas Sore meminta Pemerintah Kota Mojokerto menyediakan lahan di sisi selatan kawasan Benteng Pancasila (Benpas) untuk dijadikan sentra perdagangan.
Usulan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).
Para pedagang menilai keberadaan sentra PKL dapat menjadi solusi dua persoalan sekaligus, yakni memberikan kepastian tempat berjualan sekaligus mengurangi aktivitas perdagangan di bahu jalan yang selama ini berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Dewan Pembina Paguyuban Pedagang Benpas Sore, Iwut Widiantoro, mengatakan usulan pemanfaatan lahan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 2022.
“Sejak tahun 2022 kita sudah mengajukan proposal ke dewan untuk relokasi lahan belakang pedagang ini untuk ditempati para pedagang kaki lima. Cuma belum ada respons,” ujar Iwut.
Menurutnya, rencana penyewaan lahan oleh Pemkot kembali mendorong paguyuban untuk meminta kejelasan mengenai pemanfaatan aset tersebut.
Pedagang khawatir apabila lahan diberikan kepada pihak ketiga, nantinya justru muncul persoalan baru antara pengelola usaha dengan PKL yang selama ini beraktivitas di kawasan Benpas.
“Harapan kita, tanah yang disewakan oleh Pemkot itu barangkali bisa dipakai menjadi sentra PKL Benpas. Jadi PKL sudah tidak di bahu jalan lagi dan bisa memperlancar lalu lintas Jalan Benpas,” katanya.
Iwut menegaskan, pedagang tidak keberatan apabila nantinya terdapat kewajiban resmi kepada pemerintah. Namun, mekanisme tersebut diharapkan tetap terjangkau bagi para pedagang.
“Kalau memang ada iuran atau apa istilahnya untuk pemerintah, mereka siap asalkan tidak memberatkan,” tegasnya.
Saat ini, Paguyuban Pedagang Benpas Sore tercatat memiliki sekitar 75 anggota. Mereka mengaku telah berjualan di kawasan tersebut selama kurang lebih 12 hingga 13 tahun.
Salah seorang perwakilan pedagang, Agus Ali, mengatakan kebutuhan pedagang sebenarnya sederhana. Mereka hanya membutuhkan ruang untuk menempatkan rombong atau lapak.
“PKL itu hanya menginginkan dari trotoar ke selatan sekitar enam meter. Sebenarnya cuma buat rombongnya saja. Kalau nanti ada perubahan dan diizinkan, tidak apa-apa. Yang penting kami bisa jualan di situ,” ungkapnya.
Ia berharap penataan tersebut juga dapat mengurangi penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir, sehingga aktivitas jual beli tidak mengganggu kendaraan yang melintas.
Sementara itu, perwakilan paguyuban, Wahyu Nur Hidayat, menyebut anggota paguyuban selama ini berupaya mematuhi aturan yang diberikan pemerintah, termasuk dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
“Selama ini teman-teman ketika ada aturan apa pun dari Dishub, Satpol PP, pasti manut. Yang tidak manut itu yang tidak terdaftar di paguyuban,” ujarnya.
Karena itu, Wahyu berharap apabila relokasi terealisasi, pengawasan juga dilakukan terhadap pedagang yang tidak masuk dalam paguyuban.
“Seandainya kita diizinkan nanti, bagaimana solusinya. Kita berharap ada koordinasi dengan Satpol PP sehingga penataan ini bisa berjalan,” katanya.
Anggota DPRD Kota Mojokerto, Moeljadi, mengatakan persoalan PKL di kawasan Benpas perlu diselesaikan dengan mempertemukan kepentingan pedagang dan pengguna jalan.
Menurutnya, keinginan pedagang untuk dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata merupakan bentuk upaya membantu pemerintah mengurangi potensi kemacetan.
“Teman-teman PKL ini ingin membantu pemerintah kota untuk mengurangi kemacetan. Caranya, teman-teman PKL bersedia dipindah ke tempat ini dan meminta difasilitasi,” kata Moeljadi.
Namun, ia menegaskan relokasi harus dibarengi komitmen. Pedagang yang sudah mendapatkan tempat baru harus benar-benar meninggalkan lokasi lama.
“Yang pertama harus kita tuntaskan adalah bagaimana teman-teman bisa menjamin bahwa ketika direlokasi ke sana tidak akan ada lagi PKL di bahu jalan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti keberadaan pedagang yang tidak tergabung dalam paguyuban.
“PR yang kedua adalah bagaimana caranya teman-teman yang tidak ikut menjadi anggota itu bisa punya kesadaran. Ini juga perlu kita pikirkan bersama,” ujarnya.
Moeljadi menambahkan, apabila pembangunan sentra PKL membutuhkan anggaran pemerintah, pengusulannya harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran daerah.
Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo, menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan milik pemerintah harus terlebih dahulu memperhatikan status aset, legalitas, batas lahan, hingga peruntukannya.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya juga pernah menggunakan lahan tertentu untuk kepentingan relokasi dalam kondisi darurat. Namun, penggunaannya tetap dilakukan melalui koordinasi dengan pemilik atau pihak yang berkaitan dengan lahan.
Ruby menyebut sejumlah aset di kawasan Benpas memiliki riwayat pemanfaatan dan peruntukan masing-masing.
Karena itu, sebelum dijadikan sentra PKL, perlu dilakukan pendataan dan kajian agar penggunaan lahan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Aspek tata ruang, status aset, konsep penataan, akses lalu lintas hingga fasilitas pendukung juga perlu dibahas lintas perangkat daerah.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Wahyu Nur Hidayat, mengapresiasi keinginan pedagang untuk mencari solusi agar aktivitas perdagangan tidak lagi mengganggu lalu lintas.
“Kalau PKL yang ada di pinggir jalan memang mengganggu lalu lintas. Tetapi di kota ini daerah transit dan banyak sekali orang jualan di pinggir jalan. Ini menyangkut mata pencaharian,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menentukan lokasi yang tepat apabila relokasi dilakukan.
“Kita harus memikirkan di mana tempatnya. Kalau panjenengan nanti direlokasi seperti yang diusulkan tadi, menurut saya bagus, tetapi kita juga harus punya komitmen bersama,” katanya.
Usulan sentra PKL Benpas selanjutnya membutuhkan pembahasan lintas perangkat daerah, terutama menyangkut status aset, tata ruang, lalu lintas, konsep penataan, kebutuhan fasilitas, serta mekanisme pengelolaan. (din)