JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto kembali memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Memasuki operasi kelima sepanjang 2026, tim gabungan menyambangi 15 titik penjualan hasil tembakau yang tersebar di tiga kecamatan.

Operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut digelar pada Selasa (11/8/2026). Petugas menyasar berbagai tempat usaha, mulai dari toko, warung hingga lapak pedagang yang menjual produk hasil tembakau.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan BKC ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Petugas Bea Cukai saat tempelkan sticker sosialisasi terkait larangan jual beli rokok olegal pada salah satu toko.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno SH, mengatakan operasi dilakukan secara berkala sebagai langkah pengawasan sekaligus pencegahan agar produk hasil tembakau yang beredar di masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Ini merupakan operasi gabungan yang kelima. Kali ini kami menyasar 15 titik yang tersebar di Kecamatan Magersari, Prajuritkulon dan Kranggan,” ujar Sutikno.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi, petugas belum menemukan rokok tanpa pita cukai maupun produk yang menggunakan pita cukai palsu. Namun, di salah satu toko di wilayah Magersari ditemukan rokok dengan pita cukai yang masa berlakunya telah berakhir.

Terhadap temuan tersebut, petugas tidak melakukan penyitaan. Pedagang diberikan pemahaman bahwa produk dengan pita cukai kedaluwarsa tidak boleh lagi diperjualbelikan dan harus ditarik dari peredaran.

“Yang ditemukan hanya pita cukai yang sudah kedaluwarsa. Untuk rokok ilegal lainnya belum ditemukan, meski begitu kami gencar  lakukan operasi gabungan, ” jelasnya.

Menurut Sutikno, kegiatan di lapangan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Edukasi kepada para pedagang menjadi bagian penting dalam setiap operasi agar pelaku usaha memahami ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengetahui konsekuensi apabila tetap memperjualbelikannya.

Petugas juga memberikan imbauan langsung kepada pedagang serta memasang stiker larangan memperjualbelikan rokok ilegal di sejumlah tempat usaha yang menjadi sasaran pemeriksaan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kami lebih dulu memberikan pemahaman kepada penjual agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal atau barang kena cukai ilegal,” tegasnya.

Ia menambahkan, sasaran operasi tidak dibatasi pada jenis usaha tertentu. Seluruh tempat yang berpotensi menjadi titik distribusi atau penjualan produk hasil tembakau (rokok) turut menjadi perhatian petugas.

“Sasarannya semua, mulai toko, warung  penjualan rokok, Di Kecamatan Kranggan 5 sasaran, Kecamatan Magersari 5 sasaran, dan Kecamatan Prajurit kulon 5 sasaran,” imbuhnya.

Pemkot Mojokerto memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sesuai agenda sepanjang 2026. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang peredaran BKC ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha.

Selain menjaga tertib cukai, pemberantasan rokok ilegal juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat serta mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai.

Operasi gabungan ini pun akan terus dilanjutkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam memastikan peredaran barang kena cukai di Kota Mojokerto berjalan sesuai ketentuan. (din/adv)