JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam melindungi hak-hak konsumen terus diperkuat. Pada Senin (19/5/2025), Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari meninjau langsung pelaksanaan tera ulang di dua titik penting, yaitu SPBU di Jalan Gajah Mada dan Toko Emas Wahyu Redjo di Jalan Majapahit.

Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pelaku usaha. “Kami memastikan bahwa hasil tera dari tahun sebelumnya masih akurat dan sesuai standar. Hasil pengecekan menunjukkan semuanya aman dan tertib,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita.

Ia menekankan pentingnya pengawasan rutin demi menjamin keadilan dalam transaksi antara pedagang dan konsumen. Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag), pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkala.

“Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami ingin semua aktivitas jual beli di Mojokerto berjalan dengan jujur dan terbuka,” tegasnya.

Selain itu, mulai 2025, Pemkot Mojokerto juga akan memberikan kemudahan bagi toko emas. Kini, layanan tera untuk timbangan emas tersedia gratis di kantor Diskopukmperindag, sehingga para pelaku usaha tak perlu lagi melakukan perjalanan keluar kota.

“Kami telah menyiapkan petugas penera khusus. Mereka bisa datang langsung ke toko atau menerima layanan di kantor. Semuanya tanpa biaya,” tambah Ning Ita.

Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Ani Wijaya menambahkan, keberadaan petugas penera di tingkat kota membuat proses tera semakin efisien dan hemat biaya.

“Sebelumnya, pelaku usaha harus pergi ke daerah lain untuk melakukan tera. Sekarang semua bisa dilakukan di Mojokerto, lebih cepat dan mudah,” jelasnya Ani Wijaya didampingi Kabid Perdagangan Diskopukmperindag Fauzan. 

Pemkot Mojokerto berharap inisiatif ini dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berpihak pada masyarakat. Kepercayaan konsumen, menurut mereka, adalah kunci dari pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (din)