JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, di Fave Hotel Sidoarjo, Kamis (5/12/2019).


Seperti diketahui Kabupaten Sidoarjo dalam berbagai kesempatan telah meraih berbagai penghargaan, khususnya di bidang pelayanan publik. Artinya kinerja Pemkab dinilai dan diakui positif oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.

Sementara itu, Plt Dispendukcapil Reddy Kusuma, M.A. menyampaikan, bahwa untuk mendukung kualitas layanan tertib administrasi kependudukan maka pemerintah menerbitkan peraturan Presiden no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

"Peraturan ini dinilai sebagai upaya untuk mereformasi system pelayanan administrasi penduduk di Indonesia agar lebih cepat dan lebih sederhana serta menghilangkan persyaratan-persyaratan yang tidak perlu," tambahnya.

Reddy menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Serta merupakan tindak lanjut gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan, dan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan pada masyarakat dalam hal pemenuan administrasi kependudukan.

Diwaktu yang sama, Bupati H. Saiful Ilah, SH, M.Hum mengatakan, Perpres ini dinilai sebagai upaya mereformasi sistem pelayanan Adminduk di Indonesia. Agar lebih cepat, lebih sederhana dan menghilangkan persyaratan-persyaratan yang tidak perlu. Seperti halnya surat keterangan pengantar dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan, serta Kecamatan.

“Kegiatan sosialisasi ini, merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang sudah dicanangkan pemerintah," imbuh Saiful Ilah.

Masih kata Saiful Ilah, bahwa yang penting adalah penggunaan media teknologi Informasi dengan layanan online harus terus dikembangkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan dapat mengurangi antrian masyarakat yang mengurus layanan adminduk.

Dihadapan kurang lebih 120 peserta Dr. Ir. David Yaman M.Sc. MA Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa untuk kedatangan dan perpindahan penduduk tanpa harus meminta lagi surat keterangan dari RT/RW selama yang bersangkutan sudah terdaftar dalam database Kependudukan.

"Artinya penduduk yang bersangkutan bisa langsung mengajukan permohonan ke Dispendukcapil tujuannya. Kemudian Dispendukcapil tempat domisili yang baru akan mengirimkan surat-surat elektronik pada Dispendukcapil tempat domisili yang lama", beber Yaman.

“Peran RT/RW tidak sepenuhnya dihilangkan karena masih ada kepengurusan surat yang masih membutuhkan pengantar RT/RW", terangnya. (zal)