JATIMPOS.CO// KAB.MOJOKERTO – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Paripurna terkait Usulan pengangkatan Wabup Pungkasiadi sebagai Bupati Mojokerto definitif, di ruang Graha Whicesa Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/12/2019)
Pelantikan Wabup Mojokerto Pungkasiadi sebagai Bupati definitif tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengatakan, Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Mojokerto menjadi Bupati ini akan langsung dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Jawa Timur untuk disahkan sebagai Bupati definitif, ”Surat usulan tentang pengangkatan dan pengesahan Wabup Pungkasiadi menjadi Bupati dikirim Mendagri melalui Gubernur,” katanya.
Lanjut Ayni Zuroh, Pengangkatan Pungkasiadi menggantikan Mustofa Kamal Pasa (MKP) sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.35-5485 tahun 2019. SK tersebut keluar setelah salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) yang menyatakan MKP telah bersalah melakukan korupsi dana perizinan menara senilai Rp 2,75 miliar.
”Dalam surat Kemendagri RI , terdapat tiga poin penting yang harus diperhatikan. Pertama memberhentikan Bupati Mojokerto non aktif MKP tidak dengan hormat karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua, menunjuk wabup Pungkasiadi sebagai PLT untuk menjalankan tugas dan kewenangan bupati dalam menjalankan roda Pemerintahan hingga dilantiknya wabup sebagai bupati definitif. Dan ketiga yaitu SK ini berlaku sejak ditetapkan,” pungkasnya (din)