Sidang Kedua Kasus Pencabulan di Lamongan, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Sidang lanjutan kedua, perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan UU perlindungan anak, dengan terdakwa AK (56), warga Sukodadi, digelar Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kuasa Hukum terdakwa Nihrul Bahi Alhaidar SH mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.