JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP), mantan Bupati Mojokerto, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (11/5/2022).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara.

Salah satu saksi memberikan keterangan mengenai sejumlah hal yang diketahuinya terkait perkara. Saksi mengatakan mengenal MKP sejak 2013. Ia juga mengatakan pernah diminta membantu membagikan paket sembako pada bulan Ramadan.

“Saya kenal Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sejak tahun 2013,” ujar Saksi dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Saksi menyebut pernah diberitahukan MKP memiliki sejumlah aset. Mengenai hal tersebut, dalam persidangan tidak dijelaskan secara lebih rinci mengenai lokasi tersebut.

“Saya tahu mengenai aset-aset Bupati MKP, karena pernah diberi tahu satu per satu aset miliknya,” ungkap Saksi dalam persidangan.

“Saya diberi uang dan dibelikan mobil oleh Pak MKP karena sering membantu kegiatan beliau,” lanjut Saksi.

Dalam persidangan tersebut, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan yang dimaksud dalam keterangan Saksi tersebut.

Selebihnya, JPU KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya dalam persidangan tersebut. Mereka di antaranya mantan Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, mantan Ketua KPU Mojokerto Ayyuhannafiq, Notaris Budi Yulianto, Agus Basuki, mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang disebut pernah menjadi tim sukses, Natalia Alianto yang pernah bekerja di sebuah showroom di Surabaya pada 2003–2014, Siti Mardiana, staf Dinas PUPR, Mardiasih, Kepala Bappenda, Yuni Fauziah, staf Dinas PUPR, serta Sumari dari pihak swasta yang bergerak dalam jual-beli tanah.

Keterangan para saksi tersebut merupakan bagian dari proses persidangan dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum perkara TPPU dan gratifikasi dengan terdakwa MKP. (din)