JATIMPOS.CO//MALANG- Nasabah Bank UOB Hendrono Tjipto Utomo, pengusaha properti Kota Malang melakukan perlawanan eksekusi terhadap Andre Sutjahya beralamat Jl. Gardenia RB 2 RT/RW 05/03 kelurahan Sukomanunggal Surabaya sebagai tergugat satu,

Hendra Thiemailattu di Apartemen VIA & VIU Ciputra world 3201 008/006 Gunungsari Surabaya sebagai tergugat dua, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Kota Malang sebagai tergugat tiga

KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Pung's Zulkarnaen dan rekan di jl Kayun no 38-40 Surabaya tergugat empat, BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Malang tergugat lima, PT.Bank UOB Kota Malang selaku tergugat enam.

Notaris Anita Anggawidjaya,S.H jl Gentengkali No 77 A Surabaya sebagai tergugat tujuh dan Notaris Paulus Oliver Yoesoep,S.H di jl Telomoyo no 5 Gading kasri Kota Malang, tergugat delapan.

Hendrono menerangkan kepada beberapa awak media didepan Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa (24/11/2020) selesai mendaftarkan gugatan perdata terhadap 8 tergugat tersebut dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Saya menggugat berdasarkan tidak puas terhadap pelayanan Bank UOB Indonesia, sebagai debitur/nasabah dalam proses sita eksekusi jaminan tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti proses surat peringatan” tuturnya.

Ia menambahkan prosedur pelelangan harus jelas dan sesuai aturan perbankan “Prosedurnya kan, bank melakukan Pengumuman Lelang. Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang bergerak yang dijual bersama-sama, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang,” jelasnya.

Hendrono mengungkapkan "tertutupnya pihak Bank UOB Indonesia dan permintaan data lelang di KPKNL membuat kami geram pasalnya kami tidak diberitahu secara resmi proses lelang tersebut, saya tahu siapa saja yang bermain diproses lelang” ujarnya, sambil menunjukan dokumennya.

"Saya merasa ada yang janggal sepertinya memang sudah sistimatis dan terstruktur pasalnya harga objek yang kami jaminkan jika di jual di tahun 2020 mencapai nilai 20 Milyar sedangkan di lelang hanya sekitar Rp 11 Milyar.” ungkapnya.

"Saya berharap dalam gugatan ini kami bisa mendapatkan hak kami sendiri dan kami akan melawan sekuat tenaga untuk mengungkap tabir kebenaran” tutupnya.

Sementara itu Ibra ketua komunitas Pemuda Anti Korupsi mengatakan terkait kasus yang di alami Hendrono, "Komunitas Pemuda Malang Raya Anti Korupsi segera melayangkan surat laporan ke instansi penegak hukum khususnya ke Bareskrim Mabes Polri, Kajagung dan terakhir KPK ” ucapnya.

Lanjutnya, saya melihat mafia mafia tanah ini juga tak kalah lebih berbahaya dari kasus korupsi, ya dalam waktu dekat kita kirim surat secara langsung.” Tegasnya.(yon)

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua