JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN – Sengketa lahan seluas kurang lebih 753 meter persegi di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, kini bergulir di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Para ahli waris Djonah meminta dasar peralihan tanah hingga terbitnya Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan pada 2022 diuji melalui pembuktian di persidangan.
Dalam persidangan, Tergugat IV Subaidah dan pihak turut tergugat, BPN Kota Pasuruan, disebut tidak hadir. Alasan ketidakhadiran kedua pihak tersebut belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia dalam perkara.
Sengketa tanah tersebut disebut telah berlangsung sekitar 50 tahun. Djonah, yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang menguasai lahan, meninggal dunia pada 2015. Sementara Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan tercatat pada 2022.
Para ahli waris mempersoalkan dasar penguasaan dan perolehan hak atas tanah tersebut. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976.
Dokumen itu dipersoalkan berkaitan dengan keabsahan, kronologi, serta keterkaitannya dengan riwayat peralihan tanah. Namun, dalam gugatannya para penggugat tidak meminta pengadilan menyatakan dokumen tersebut palsu hanya berdasarkan dugaan.
Sebaliknya, mereka meminta autentisitas, kronologi, dan integritas dokumen diuji menggunakan alat bukti yang sah. Pemeriksaan diarahkan terhadap dokumen asli, arsip kelurahan, buku register, Letter C atau Register Letter C, arsip pemerintahan tahun 1976, serta keterangan saksi.
Para penggugat juga meminta pihak yang pernah menguasai atau menyimpan arsip terkait dapat memberikan keterangan. Jika diperlukan, pemeriksaan ahli forensik dokumen juga dibuka untuk menguji aspek keaslian dan riwayat dokumen.
Titik penting perkara berada pada riwayat tukar-menukar tahun 1976. Jika dokumen tersebut menjadi dasar peralihan tanah, maka perlu dibuktikan siapa pihak yang terlibat, objek yang dipertukarkan, serta tanah pengganti yang disebut diterima Djonah.
Selain itu, perlu ditelusuri pencatatan proses tersebut dalam administrasi pertanahan pada masa itu. Termasuk apakah dokumen tahun 1976 menjadi bagian dari warkah yang digunakan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Pasuruan pada 2022.
Para penggugat juga menyatakan apabila pembuktian menemukan perubahan atau penambahan terhadap dokumen setelah dibuat dan perubahan tersebut menimbulkan akibat hukum yang merugikan, fakta tersebut diminta untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Kuasa hukum penggugat dari PAS & Partner, Bang Ace’ Sagitarius, mengatakan pihaknya menyerahkan proses pengujian bukti kepada pengadilan.
“Kami tetap komitmen mengawal perkara ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Menurut Bang Ace’, pihaknya tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan mengedepankan mekanisme pembuktian di pengadilan.
“Kami menghormati semua pihak dan berharap PN Kota Pasuruan bersikap objektif serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya sesuai hukum,” katanya.
Sementara itu, dugaan adanya perubahan atau penambahan atribut pada dokumen tahun 1976 masih merupakan dalil yang harus dibuktikan di persidangan. Demikian pula hubungan antara dokumen tersebut dengan penerbitan Hak Pakai pada 2022 masih menjadi bagian dari materi pembuktian.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan tercantum sebagai Tergugat I, Camat Gadingrejo sebagai Tergugat II, Lurah Bukir sebagai Tergugat III, dan Subaidah sebagai Tergugat IV. BPN Kota Pasuruan tercantum sebagai pihak turut tergugat.
Ahli waris Djonah, Munif, mengatakan keluarga berharap proses persidangan dapat mengungkap riwayat tanah berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
“Kami hanya ingin persoalan ini terang dan ada kepastian hukum. Kami berharap semua dokumen diperiksa secara objektif agar hak keluarga kami dapat diketahui berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Munif. (shl)