JATIMPOS.CO//BOJONEGORO – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait sewa Tanah Kas Desa (TKD) Talok Bojonegoro oleh PT BBM tetap diproses sesuai hukum.
Langkah Kejagung ini dilakukan setelah warga melayangkan desakan agar Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung RI melakukan supervisi langsung atas dugaan keterlambatan penanganan kasus oleh Kejari Bojonegoro.
Melalui SP4N LAPOR! Melalui sistem pengaduan nasional, Laporan bernomor pengaduan #10622016 ini direspons cepat di tingkat pusat. Pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah resmi mendisposisikan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dan pihak Kejati Jatim mengonfirmasi bahwa pengaduan ini telah diteruskan ke unit terkait untuk segera ditindaklanjuti.
Hal Ini dilakukan warga menyusul habisnya batas waktu toleransi pengembalian kerugian negara selama 60 hari kalender pada Selasa, 8 September 2026 kemarin.
Di tingkat lokal, Camat Kalitidu, Bapak Djuono, membeberkan secara gamblang alur birokrasi penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ADTT. Surat dari Inspektorat tertanggal 3 Juli 2026 diterima Kecamatan pada 9 Juli 2026, dan telah resmi diterima oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Talok pada 10 Juli 2026.
Berdasarkan hitungan hukum administrasi 60 hari sejak berkas diterima desa, maka batas akhir jatuh tempo habis pada 8 September 2026. Melalui konfirmasi resminya, Camat Kalitidu menegaskan, "Terimakasih pak... Sampai dengan hari belum ada konfirmasi dari pihak pemdes terkait tindak lanjut PHP inspektorat...." Fakta ini menegaskan bahwa tidak ada laporan ataupun bukti fisik pengembalian kerugian kas desa yang masuk ke pihak Kecamatan.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Bapak Gunawan, menyatakan bahwa wilayah administrasi internal dan audit fiskal dari pihaknya telah selesai. Langkah tegas berikutnya adalah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan ke ranah hukum pidana.
"Kami upayakan penagihan seoptimal mungkin. Selanjutnya kami koordinasikan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri,” ujar Gunawan
Ditangani Tim Pidsus
Menyikapi berkas perkara dan habisnya masa tenggat tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro memastikan bahwa kasus dugaan korupsi aset Desa Talok ini sudah berada di meja penanganan intensif dan tidak dibiarkan jalan di tempat.
Pihak Kejari Bojonegoro melalui Kasi Intel mengonfirmasi, untuk penanganan perkara ini sedang dalam proses, kaitan dengan teknis pelaksanaan tentunya teman-teman Pidsus melaksanakan dengan pertimbangan yuridis dan berdasarkan asas hukum.
Meskipun Kejari menyatakan kasus sedang berproses di tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kondisi di lapangan saat ini warga menuntut transparansi penuh.
Dengan bukti kuat bahwa batas waktu 8 September telah resmi dilanggar dan adanya disposisi pengawasan dari Kejati Jatim, masyarakat Desa Talok bersama BPD mendesak Tim Pidsus Kejari Bojonegoro untuk tidak lagi mengulur waktu dan segera menaikkan status perkara ini ke tahap Penyidikan demi kepastian hukum serta keselamatan aset desa. (nto)