JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengikuti persidangan penetapan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang digelar serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, Kamis (16/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Madiun mengajukan permohonan penetapan wali untuk dua anak. Permohonan itu sebelumnya telah didaftarkan pada 29 Juni 2026.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak, khususnya anak yatim piatu, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas.

Melalui penetapan wali yang sah secara hukum, anak-anak diharapkan memperoleh kepastian identitas hukum, seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, sehingga memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pemerintah.

Selain itu, penetapan wali juga bertujuan melindungi hak-hak keperdataan anak, termasuk hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Iwan, pelaksanaan penetapan wali secara serentak se-Jawa Timur sejalan dengan upaya Kejaksaan mendukung kebijakan nasional, terutama penguatan reformasi hukum, perlindungan anak, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Ia menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam meraih masa depan.

"Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Negara akan terus hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi," kata Iwan. (jum).